Wamenkum soal Polisi di Bawah Mendagri: Polri-Kementerian Berbeda

- Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Polri tidak bisa disamakan dengan kementerian dan harus tetap berada langsung di bawah Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Eddy menjelaskan posisi Polri di bawah Presiden mendukung efektivitas komando, akuntabilitas, serta prinsip good governance melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang tetap berjalan.
- Tiga advokat mengajukan uji materi UU Polri ke MK agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, karena dinilai posisi saat ini berpotensi menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan posisi Polri dengan kementerian tidak bisa disamakan. Oleh sebab itu, Polri harus berada di bawah langsung presiden, bukan menteri atau kementerian terkait.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan terhadap perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026, uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej itu menerangkan, pengaturan Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri pada dasarnya telah memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada di bawah presiden, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam struktur kelembagaan. Kejelasan kedudukan tersebut diperlukan untuk menjamin adanya garis koordinasi, komando, dan pertanggungjawaban yang tegas dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang keamanan dan penegakan hukum.
“Dalam hal ini, Polri tidak dapat disamakan dengan kementerian, karena memiliki karakteristik dan fungsi khusus sebagai alat negara di bidang keamanan dan penegakan hukum, sehingga penempatannya langsung di bawah Presiden merupakan pilihan kebijakan hukum yang rasional dan konstitusional untuk menjaga efektivitas, responsivitas, serta kesatuan komando dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Eddy.
1. Singgung sistem pemerintahan presidensil

Lebih lanjut Eddy menjabarkan, dalam sistem pemerintahan presidensial, meskipun presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, tidak berarti seluruh perangkat negara harus ditempatkan dalam struktur kementerian.
Sejatinya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, adanya lembaga-lembaga nonkementerian atau institusi negara tertentu yang berada langsung di bawah presiden dibentuk guna menjalankan fungsi-fungsi khusus yang tidak dapat disubordinasikan dalam kerangka kementerian.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Eddy, penempatan Polri di bawah presiden juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945 serta Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 7 ayat 2 TAP MPR VII/2000 yang secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden.
Bahkan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 menegaskan, penempatan Polri tidak dapat direduksi menjadi setingkat kementerian dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sekaligus pemegang hak prerogatif berwenang menetapkan garis pertanggungjawaban institusi yang menjalankan fungsi pemerintahan, termasuk Polri.
2. Mekanisme pengawasan terhadap Polri

Di sisi lain, jelas Eddy Hiariej, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak ditentukan oleh kedudukan administratif suatu lembaga dalam struktur pemerintahan, melainkan dijamin melalui norma hukum yang berlaku umum serta mekanisme peradilan yang independen.
Setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk Polri, tetap tunduk pada hukum dan dapat diuji melalui mekanisme pengawasan serta upaya hukum yang tersedia, sehingga potensi perlakuan tidak adil dapat dicegah dan dikoreksi.
“Selain itu, keberadaan Polri di bawah presiden justru mendukung terwujudnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, karena menciptakan kejelasan pertanggungjawaban dan koordinasi yang lebih efektif dalam penyelenggaraan fungsi keamanan dan penegakan hukum," ucap Eddy.
"Prinsip good governance sendiri tidak semata-mata ditentukan oleh bentuk atau posisi kelembagaan, melainkan adanya transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, pengawasan terhadap Polri tetap dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara internal maupun eksternal, sehingga prinsip akuntabilitas tetap terjaga,” sambungnya.
3. UU Polri diuji, ingin polisi di bawah Kemendagri

Untuk diketahui, tiga advokat mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke MK. Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.
Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 8 ayat 1 UU Polri bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK diminta mengubah pasal itu menjadi, "Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri".
Sementara, MK juga diminta mengubah Pasal 8 ayat 2 UU Polri menjadi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Para pemohon menilai keberadaan Polri di bawah presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Sebab advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya.
Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya kerugian ini dapat bersifat aktual maupun potensial yang bisa dipastikan akan terjadi karena mempengaruhi efektivitas tugas advokat yang berkaitan dengan proses pembelaan hukum yang menjadi profesi para Pemohon.
Dengan demikian, para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai negara hukum, pasal ini menegaskan semua aspek penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk penegakan hukum oleh kepolisian harus tunduk pada prinsip rule of law dan bukan kekuasaan yang tak terbatas. Penempatan kepolisian secara langsung di bawah presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.


















