Akhirnya! RUU TPKS Masuk Sidang Paripurna Pekan Depan

Jakarta, IDN Times - Usai menempuh perjalanan yang panjang, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah diselesaikan, yakni pada pembicaraan tingkat I dan siap diteruskan menuju pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR.
Dalam rapat kerja Baleg dan Pemerintah tentang pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS, Rabu (6/4/2022), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan selama kurang lebih tujuh hari secara maraton seluruh Fraksi baleg telah memberikan pendapatnya.
Dengan demikian, RUU TPKS bisa diteruskan pada pembicaraan Tingkat II yang akan dijadwalkan pekan depan.
"Kami atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Panitia Kerja RUU TPKS dan Badan Legislasi DPR RI yang telah menunaikan tugasnya dengan sangat baik, cepat, dan di dalam suasana yang sangat kondusif," kata Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).
"Perjalanan pembahasan ini memberikan banyak pelajaran bagi kita semua untuk semakin memahami betapa ragam pemikiran dan pertimbangan yang semuanya telah berkontribusi sangat positif bagi penyempurnaan naskah RUU TPKS ini," tambah dia.
1. Menteri PPPA ajak semua pihak jaga komitmen

Pada akhirnya, RUU TPKS dapat disetujui bersama dan akan dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Pada dasarnya dan sesungguhnya, UU ini adalah milik kita bersama yang disusun bersama antara DPR RI, Pemerintah dan Masyarakat Sipil," ujar Bintang.
"Undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual," sambungnya.
Dia mengajak seluruh pihak untuk bisa menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh dari sejak awal penyusunan RUU ini, agar menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif.
2. Pembahasan RUU TPKS dibahas selama tujuh hari secara marathon

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat kerja pada Rabu siang kemarin merupakan akhir dari rangkaian dari pembahasan maraton antara Baleg DPR dan Pemerintah terkait RUU TPKS agar dapat segera disahkan.
“Pengambilan keputusan hasil pembahasan RUU TPKS diakhiri dengan rapat panitia kerja selama pembahasan kurang lebih tujuh hari secara maraton. Ini menjadi bentuk komitmen yang patut dicontoh, untuk bagaimana kita hari ini membuat torehan sejarah antara Pemerintah dan Parlemen dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata Supratman.
3. Ini hasil yang maksimal tapi tak tutup kemungkinan ada penyesuaian

Dari total sembilan fraksi yang hadir, terdapat delapan fraksi yang setuju dengan berbagai macam persayaratan yang diberikan dan fraksi yang menolak RUU TPKS. Delapan yang setuju adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PAN dan PPP dan yang menolak adalah PKS.
“Kami berusaha mencari titik temu yang terbaik dalam rangka mengambil keputusan yang kami lakukan dalam harmonisasi dan sinkronisasi dalam berbagai aturan yang sudah diatur untuk kemudian dapat melahirkan sebuah aturan baru yang menjadi sebuah spesialis dalam rangka penghapusan kekerasan seksual," kata Supratman.
"Inilah hasil maksimal yang bisa kita hasilkan, tapi tidak menutup kemungkinan di kemudian hari terdapat penyesuaian-penyesuaian kembali jika diperlukan,” ujar dia.
4. Kolaborasi pemerintah, masyarakat sipil, dan DPR

Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU TPKS, Willy Aditya, menjelaskan bahwa perjalanan panjang RUU TPKS ini dapat kembali dilanjutkan hingga rampung pembahasannya berkat dijadikannya RUU ini sebagai RUU inisiatif Baleg DPR.
“Kami sudah menyusun ini bersama-sama, hingga dapat bisa kami selesaikan pembahasan tingkat I pada hari ini. Pembahasan RUU TPKS menjadi role model bagaimana sebuah undang-undang diperjuangkan, kolaborasi politikal pemerintah dan DPR RI serta partisipasi masyarakat sipil dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia,” ujar Willy.