Aksi For Justice: Proyek Geothermal di Poco Leok NTT Melanggar HAM!

- Aparat keamanan melakukan tindakan represif terhadap masyarakat adat di Poco Leok, NTT.
- Masyarakat adat menolak proyek geothermal dan menuntut penghentian perluasan proyek serta kompensasi yang layak.
- Tuntutan juga mencakup pertanggungjawaban aparat keamanan dan penghentian kriminalisasi warga serta jurnalis yang meliput insiden tersebut.
Jakarta, IDN Times - Aksi! for gender, social, and ecological justice mengecam keras tindakan aparat keamanan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, bersama PLN dan pemerintah daerah, secara paksa memasuki lahan masyarakat adat di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melakukan survei pengembangan proyek Geothermal PLTP Ulumbu.
Meskipun masyarakat adat dengan tegas menolak proyek ini, tindakan represif tetap dilakukan, di tengah investigasi Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM di wilayah tersebut.
"Proyek geothermal yang sering dipromosikan sebagai solusi iklim ini justru memicu pelanggaran HAM dan memperparah ketidakadilan sosial," ujar Renie Aryandani perwakilan dari Aksi.
1. Penggusuran tanpa kompensasi

Reni mengungkapkan masyarakat menilai pengabaian prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) sebagai pelanggaran serius. Selain intimidasi fisik dan psikologis, masyarakat Poco Leok khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial proyek ini, seperti ancaman gempa induksi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
"Lebih parah lagi, penggusuran lahan terjadi tanpa adanya kompensasi yang memadai kepada warga yang terdampak," imbuhnya.
2. Proyek geothermal yang merupakan solusi iklim palsu

Ia menuntut penghentian perluasan proyek, kompensasi layak bagi masyarakat terdampak, pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan aparat, serta penghentian kriminalisasi warga dan jurnalis yang meliput insiden tersebut.
"Kejadian ini mempertegas bahwa proyek geothermal yang merupakan solusi iklim palsu dan makin banyak dikembangkan di Indonesia, merupakan pemicu pelanggaran HAM," katanya.
3. Hentikan proyek dan perbaiki lingkungan

Renie menegaskan beberapa tuntutan terkait insiden di Poco Leok:
1. Penghentian Perluasan Proyek PLTP Ulumbu: Pemerintah diminta segera menghentikan proyek tersebut dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
2. Kompensasi yang Layak bagi Warga Terdampak : Masyarakat yang digusur harus mendapatkan ganti rugi yang adil, terutama bagi mereka yang kehilangan lahan dan mata pencaharian.
3. Pertanggungjawaban Aparat Keamanan : Penyelidikan menyeluruh harus dilakukan terhadap tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat, serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.
4. Penghentian Kriminalisasi Warga dan Jurnalis : Pemerintah harus mencabut segala tuntutan yang dikenakan pada warga dan jurnalis yang ditangkap serta memberikan reparasi bagi mereka yang mengalami trauma fisik dan psikologis akibat tindakan represif tersebut.