Aktor Tio Pakusadewo Beli Sabu Rp 1,3 Juta untuk Konsumsi Sendiri

Jakarta, IND Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor kawakan Tio Pakusadewo sebagai tersangka kasus narkoba, atas kepemilikan sabu seberat 1,06 gram.
1. Tio sudah 10 tahun konsumsi sabu

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander mengatakan Tio membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Tersangka mengaku membeli narkotika sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Tersangka mengaku mengonsumsi narkotika sabu sejak 10 tahun yang lalu," ujar Doni di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/12).
2. Tio membeli sabu dari seseorang

Doni menjelaskan Tio mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V, yang masih buron.
"Tersangka IS alias TP mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial V pada Sabtu, 16 Desember 2017 dengan harga Rp 1,3 juta, awalnya sebanyak empat paket," kata dia.
3. Polisi menyita sejumlah barang bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dalam tiga bungkus plastik klip seberat brutto 1,06 gram. Seperangkat alat hisap sabu yakni bong, cangklong, dan korek api gas, serta satu handphone.
Tio Pakusadewo dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35/ 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.