Alasan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi Hanya 8 Tahun: Berlaku Sopan

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beralasan, Putri telah berlaku sopan selama menjalani persidangan.
Berdasarkan pertimbangan pula, jaksa menyebut Putri belum pernah menjalani hukuman pidana.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain pertimbangan yang meringankan, jaksa juga mengungkap pertimbangan yang memberatkan Putri. Di antaranya, perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menciptakan duka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” kata jaksa.
Atas pertimbangan itu, jaksa dalam perkara ini menyatakan Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa disambut sorakan pengunjung sidang.