Alasan-Alasan yang Diterima di Kemenristekdikti bagi ASN yang Izin

Jakarta, IDN Times - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir memperingatkan bahwa akan ada pemberian sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja pasca-libur Lebaran 2019.
Namun, Mohammad Nasir juga menyebutkan ada beberapa alasan yang diterima sebagai penyebab ASN tidak dapat hadir dan bekerja di hari pertama pasca-libur Lebaran 2019 ini. Mohammad Nasir menyebutkan alasan-alasan tersebut saat ditemui di Gedung BPPT, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).
1. Melahirkan dan sekolah menjadi alasan kuat agar diizinkan

Alasan kesehatan dan melahirkan menjadi alasan yang dapat diterima oleh Menristekdikti. Selain itu, sekolah atau pendidikan juga menjadi alasan lain yang diterima.
"Melahirkan, tidak mungkin itu, itu ada izin cutinya," kata Menristekdikti menyebutkan alasan pertama yang diterima sebagai sebab ASN tidak bekerja pasca-libur lebaran 2019. "Kedua, sekolah," lanjut dia.
2. Ada perjalanan dinas

Hal lain yang menjadi alasan yang dapat digunakan ASN adalah adanya perjalanan dinas yang sudah disepakati sebelum libur Lebaran 2019.
"Ketiga, ia sudah dapatkan izin sebelum pergi pada saat melakukan perjalanan dinas," kata Mohammad Nasir.
Selain alasan-alasan yang disebutkan Menristekdikti, ASN tidak diizinkan untuk tidak masuk bekerja. "Kalau tidak ada alasan apa pun, tidak bisa izin," kata Menristekdikti.
3. Sanksi diberikan tergantung pelanggaran

Menristekdikti menyebutkan ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti ASN. Ada aturan tertentu untuk ASN yang hari ini (10/6) tidak masuk kerja. Menurut Menristekdikti, tidak masuk kerja pada hari pertama kerja pasca-libur Lebaran 2019 termasuk bagian dari tindakan indisipliner.
"Karena dari KemenPAN-RB jelas sekali. Sanksinya nanti tergantung pelanggarannya apa kalau tidak masuk, ada pelanggaran ringan dan seterusnya, ada tahapannya," jelas Mohammad Nasir.