Amanda Sudah Diwanti-Wanti Jangan Pacaran dengan Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Saksi Anastasia Pretya Amanda (20) mengaku sudah diwanti-wanti saat menjadi hubungan dengan terdakwa kasus penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio.
Ananda menjawab pertanyaan penasehat hukum Shane Lukas, terdakwa lain dalam kasus ini saat ditanya soal hubungannya dengan Mario
"Dari sebelum pacaran sama Mario sudah diwanti-wanti jangan sama dia," ujar Amanda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/7/2023).
Teman-temannya mengatakan bahwa dia diminta hati-hati kepada Mario karena putra Rafael Alun tersebut sering memiliki kasus.
"Hati-hati dia sering banyak kasus. Di pom bensin (kasus melarikan diri saat isi bensin) terus tidak ingat sih, hanya diberikan peringatan oleh banyak orang. Jangan sama dia" katanya.
Amanda jadi saksi dalam perkara penganiayaan David Ozora yang terjadi pada di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) dab direkam oleh terdakwa Shane Lukas Rotua (19), teman Mario Dandy.
Dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.