Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus, Gus Yahya: Bukan Domain NU

- Ketua PBNU, Gus Yahya Staquf, menolak berkomentar lebih lanjut terkait putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.
- PBNU tidak memiliki posisi untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden, hanya sebagai pencoblos dalam demokrasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU,) KH Yahya Cholil Staquf, enggan berkomentar lebih dalam mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden 20 persen. Menurutnya, itu bukan merupakan domain NU.
"Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU karena demokrasi itu tiangnya atau fondasinya adalah partai-partai politik, jadi ini domain dari partai-partai politik, demokrasi kita demokrasi melalui partai partai politik," ujar Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
1. NU hanya sebagai pihak yang mencoblos calon

Gus Yahya mengatakan, PBNU tidak berada pada posisi yang bisa mengusung seseorang menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bahwa posisi NU dan warganya dalam hal ini kan hanya sebagai pencoblos, kalau kita diberi kesempatan nyoblos, kita nyoblos, gitu saja," ucap dia.
2. Partai politik sebagai penjembatan warga dan calon pemimpin

Gus Yahya menjelaskan, di dalam sistem negara demokrasi, ada partai politik sebagai penjembatan antara warga dan calon pemimpin. Dengan begitu, warga bisa memilih calon pemimpin yang diusung partai politik.
"Bagi kami, saya kira bahwa partai-partai politik itu harus diberi kepercayaan untuk membangun konstruksi demokrasi Indonesia yang lebih baik ke depan. Karena gak mungkin demokrasi bisa berjalan tanpa partai-partai politik yang dipercaya oleh rakyat," kata dia.
3. Ambang batas 20 persen dihapus

Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.