Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Amien Rais Singgung Kedekatan Prabowo-Teddy, Ummat: Pernyataan Pribadi

Amien Rais Singgung Kedekatan Prabowo-Teddy, Ummat: Pernyataan Pribadi
Presiden Prabowo Subianto memegang pundak Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di acara di Universitas Pertahanan. (www.instagram.com/@sekretariat.kabinet)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Partai Ummat menegaskan pernyataan Amien Rais soal kedekatan Prabowo-Teddy merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili sikap partai.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut video Amien Rais berisi tuduhan hoaks, fitnah, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
  • Komdigi melarang penyebaran ulang video tersebut dan mengingatkan ancaman pidana hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar bagi pelanggar UU ITE.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Ketua DPP Partai Ummat, Aznur Syamsu, menanggapi pernyataan Amien Rais yang menyinggung soal kedekatan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Aznur memastikan, pernyataan Amien Rais tersebut pendapat pribadi, bukan mewakili sikap Partai Ummat.

"Itu pernyataan pribadi Pak Amien, tidak ada kaitannya dengan Partai Ummat," kata dia kepada IDN Times, Minggu (3/5/2026).

1. Partai Ummat menyayangkan pernyataan Amien Rais

Amien Rais Singgung Kedekatan Prabowo-Teddy, Ummat: Pernyataan Pribadi
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. (instagram.com/@amienraisofficial)

Aznur menyayangkan pernyataan yang disampaikan Amien Rais tersebut. Terlebih, Amien merupakan salah satu tokoh ternama di Indonesia. Di samping itu, menurut Aznur, pernyataan Amien tak berkaitan dengan persoalan bangsa dan negara.

"Kami dari Partai Ummat menyayangkan pernyataan seperti itu dari Pak Amien Rais, apalagi beliau seorang tokoh, paling tidak pernah menjadi tokoh," tutur dia.

"Tidak ada kaitan dengan persoalan bangsa dan negara saat ini. Pak Amien Rais offside," sambung Aznur.

2. Menkomdigi sebut tuduhan Amien Rais soal relasi Presiden dan Seskab hoaks

Amien Rais Singgung Kedekatan Prabowo-Teddy, Ummat: Pernyataan Pribadi
Sejumlah DPW dan DPD Partai Ummat akan gugat AD/ART Partai versi Amien Rais (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menanggapi soal video pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais. Dalam video berdurasi 8 menit dan diunggah ke akun YouTube pribadinya, Amien menuding Presiden Prabowo Subianto memiliki kedekatan khusus dengan Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya.

Kedekatan khusus tersebut, kata Amien, bukan sebatas relasi profesional dan pekerjaan. Melainkan ada kedekatan personal secara khusus. Kemkomdigi tegas menyebut narasi dalam video Amien merupakan hoaks dan fitnah.

"Isi video itu hoaks, fitnah dan mengandung ujaran kebencian," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dikutip dari situs resmi Kemkomdigi, Jumat, 1 Mei 2026.

Narasi itu, kata Meutya, merupakan upaya untuk merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara dan tak didasari fakta. "Di dalamnya juga terdapat upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," kata mantan jurnalis senior di televisi itu.

3. Komdigi larang konten Amien Rais didistribusikan ulang

Amien Rais Singgung Kedekatan Prabowo-Teddy, Ummat: Pernyataan Pribadi
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lebih lanjut, Meutya akan menempuh langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komdigi juga mewanti-wanti kepada publik agar tidak ikut mendistribusikan atau mentransmisikan ulang video tersebut secara sadar.

"Bila didistribusikan secara sadar maka terancam melakukan pelanggaran hukum seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)," kata dia.

Pasal 27A mengatur mengenai soal dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media elektronik. Sementara, Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA lewat media elektronik seperti media sosial, pesan digital, video dan platform daring lainnya.

Sedangkan, bila terbukti melanggar pasal tersebut, maka sanksinya diatur di dalam Pasal 45A ayat 2, yakni ancaman bui maksimal hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More