Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sikap Politik Anies Terkait Penggunaan Ganja untuk Medis di Indonesia

Sikap Politik Anies Terkait Penggunaan Ganja untuk Medis di Indonesia
Anies Baswedan di acara Desak Anies Jakarta. (IDN Times/AmirĀ Faisol)

Jakarta, IDN Times - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyikapi legalitas penggunaan ganja untuk kebutuhan medis. Secara hukum, Anies memilih akan menghormati putusan yang telah ditetapkan pengadilan.

Menurut Anies, di negara ini, tidak boleh ada yang membuat putusan berbeda dengan putusan pengadilan. Hal tersebut sama dengan sikap dirinya yang memilih tidak banding ketika digugat terkait lingkungan hidup saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta lalu.

"Sikap politiknya adalah menghormati putusan pengadilan. Itu nomor satu, karena ketika negara tidak menghormati putusan pengadilan, maka siapa lagi yang mau menghormati?" kata dia dalam acara Desak Anies di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

"Maka kita harus hormati putusan ini," ujarnya.

Kendati secara pribadi, Anies mengaku masih akan merujuk kepada ahli di bidang medis. Menurut dia, apabila ahli medis menyatakan tidak ada obat lagi untuk menyelamatkan pasien, maka unsur yang bisa diambil adalah unsur kedaruratan.

"Saya pribadi, saya akan merujuk pada ahli di bidang medicine (medis), apabila para ahli bidang medicinemengatakan tidak ada obat yang lain untuk menyelamatkan, maka satu-satunya yang bisa dilakukan maka itu unsurnya adalah unsur darurat, karena tidak ada obat-obat lain yang bisa dipakai, itu prinsipnya," kata dia.

Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.

    Related Articles

    See More