Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangsel dan Bekasi Masuk Rumah Aman

Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Dua kasus kekerasan seksual pada anak terjadi, salah satunya melibatkan pelaku ibu kandung di Tangerang Selatan dan Bekasi.
  • Kemen PPPA fokus pada pendampingan, penguatan psikologis, keselamatan, kesejahteraan berkelanjutan, permanensi pengasuhan anak dalam penanganan kasus.
  • Kemen PPPA menekankan pentingnya edukasi seksual yang sesuai usia anak, penggunaan media sosial yang bijak, serta layanan PUSPAGA dan penguatan kepada masyarakat.

Jakarta, IDN Times - Dua kasus kekerasan seksual pada anak terjadi belakangan ini dengan pelaku ibu kandung korban. Satu kasus terjadi di Tangerang Selatan, Banten dan yang lainnya di Bekasi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) telah berkoordinasi mendampingi perempuan dan anak yang terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah menempatkan korban di rumah aman dan terpisah dari pelaku.

“Kami memastikan bahwa anak-anak korban sudah berada di tempat yang aman dan terpisah dari terduga pelaku. Pendampingan dan penguatan psikologis menjadi prioritas utama kami agar anak dapat pulih dan berfungsi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dikutip Jumat (14/6/2024).

1. Memastikan korban kekerasan mendapat haknya

Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar

Dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak, Kemen PPPA menekankan pentingnya langkah-langkah awal yang meliputi keselamatan, kesejahteraan berkelanjutan, dan permanensi pengasuhan anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pendidikan, dan ditempatkan dalam pengasuhan terbaik sebelum layanan kami selesai,” kata Nahar.

2. Imbau masyarakat gunakan media sosial bijak dan aman

Foto bermain gadget oleh Alain Youssef di pexels.com

Dengan maraknya kasus ini, KemenPPPA menimbau agar masyarakat bisa menggunakan media sosial dengan bijak dan aman. 

Edukasi seksual yang sesuai dengan usia anak juga menjadi poin penting yang harus diberikan, termasuk informasi mengenai bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Hal ini bertujuan agar anak dapat turut serta dalam melindungi dirinya sendiri.

3. Pemerintah sediakan layanan PUSPAGA

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Trung Nguyen)

KemenPPPA juga sudah sediakan layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang tersebar di 301 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk 18 PUSPAGA di provinsi dan PUSPAGA di 283 kabupaten/kota. 

Penguatan kepada masyarakat juga dilakukan kepada relawan SAPA dan aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dengan tujuan agar masyarakat dapat mendeteksi dini dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us