Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggaran Rp78 T buat Masyarakat Jatim Tersisa 70 Persen karena Korupsi

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya kebocoran anggaran hibah Rp7,8 triliun selama dua tahun untuk masyarakat Jawa Timur. Hal ini diduga terjadi akibat suap Wakil Ketua DPRD nonaktif Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak.

"Ini sangat menarik, dana yang digelomtorkan Rp7,8 triliun, kalau kita ambil 20 persen untuk fee sistem ijon, kemudian 10 persen sebagai kepala pokmasnya (kelompok masyarakat), tentunya kualitas dari uang itu turunnya tinggal 70 persen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (16/12/2022).

1. KPK meyakini hanya sekitar 70 persen dana yang diterima masyaarakat

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Karyoto menyebut hanya 70 persen dari Rp7,8 triliun dana hibah yang benar-benar diterima masyarakat. KPK juga yakin ada pihak lain yang ikut menerima, tapi belum terungkap.

"Belum nanti oleh kelompok-kelompok ini apakah ada kebocoran-kebocoran, dan ini sangat menarik," kata Karyoto.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahat Simandjuntak

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka. Selain Sahat Tua P Simandjuntak, KPK menetapkan Rusdi (RS, orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sahat dan Rusdi ditangkap di Gedung DPRD Jawa Timur, sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi di rumahnya masing-masing di kawasan Sampang, Jawa Timur.

3. Sahat Simandjuntak diduga sudah terima Rp5 miliar dari pengurusan dana hibah

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Sahat Tua P Simandjuntak sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur diduga menawarkan diri untuk memuluskan pencairan hibah bagi kelompok masyarakat (Pokmas). Ia meminta jatah 20 persen dari setiap danahibah yang dicairkan, sementara tersangka Abdul Hamid yang juga Koordinator Pokmas mendapat 10 persen.

Dari kesepakatan itu, dana hibah untuk Pokmas pada tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah cair Rp40 miliar.

Sahat dan Abdul Hamid bersepeakatan melakukan hal yang sama untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan ijon Rp2 miliar. Namun, mereka sudah ditangkap ketika uang baru diserahkan Rp1 miliar ke Sahat.

KPK menduga Sahat telah menerima setidaknya Rp5 miliar dari praktek suap ini. Hal ini pun akan didalami oleh KPK dengan mencari bukti dan memeriksa saksi.

Akibat perbuatannya, Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us