Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Diduga Terima Rp5 M usai Urus Dana Hibah

Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)
Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak di KPK, Rabu (15/12/2022). (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). Ia diduga telah menerima Rp5 miliar dari praktek haram tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022).

Johanis mengatakan, hal itu akan didalami oleh tim penyidik. Nantinya, KPK akan menelusuri total uang yang diterima oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Timur itu, termasuk penggunaannya.

KPK dalam kasus ini, telah menetapkan dan menahan empat tersangka. Selain Sahat, mereka adalah Rusdi (orang kepercayaan Sahat), Abdul Hamid (AH, Kepala Desa Jelgung), dan Ilham Wahyudi (IW, Koodinator Lapangan Kelompok Masyarakat).

"STPS dan RS diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur, AH dan IW di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang," ujar Johanis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us