ASN WFH, Gedung MK Sepi: Parkiran Kosong hingga Pendaftaran Perkara Tutup

- Sebagian besar ASN Mahkamah Konstitusi menjalani WFH sesuai instruksi pemerintah, membuat gedung MK tampak sepi dengan parkiran kosong dan layanan pendaftaran perkara tutup sementara.
- Kebijakan WFH diterapkan setiap Jumat mulai April 2026, menyebabkan jadwal sidang MK hanya berlangsung Senin hingga Kamis untuk menyesuaikan efisiensi kerja dan penghematan energi.
- Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan pendaftaran perkara tetap bisa dilakukan secara daring kapan pun meski layanan tatap muka dibatasi selama penerapan WFH ASN.
Jakarta, IDN Times - Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) mengikuti program work from home (WFH) yang diinstruksikan pemerintah.
Pantauan IDN Times di lokasi, Gedung MK yang berada di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat tampak sepi pada Jumat (10/4/2026). Berbeda dari hari kerja biasanya, hanya sedikit ASN yang berada di kantor.
1. Parkir kendaraan tampak lengang, operasional pendaftaran tutup

Lahan parkir yang biasanya dipenuhi kendaraan pegawai maupun tamu kini terlihat kosong. Hanya sedikit kendaraan yang parkir, sementara sebagian besar area parkir tampak kosong.
Kondisi yang sama juga tampak di bagian dalam gedung. Lobi yang biasa digunakan untuk pendaftaran permohonan perkara ikuti ditutup. Bahkan lampu penerangan ruangan dimatikan sehingga gelap. Hanya saja area ini tetap dijaga oleh petugas keamanan.
Petugas keamanan jadi salah satu pihak yang dikecualikan mengikuti WFH sehingga mereka tetap hadir di lokasi seperti biasanya.
Kemudian, ruang media center yang biasanya digunakan jurnalis untuk bekerja dan memantau kegiatan persidangan juga kosong melompong. Lampu di ruangan itu dimatikan, menandakan tidak adanya aktivitas peliputan seperti pada hari kerja normal. Maklum, MK tidak menggelar sidang pada hari Jumat karena menyesuaikan program WFH bagi ASN.
Selain itu, pendingin ruangan hanya dihidupkan seperlunya, terutama di ruangan yang masih digunakan oleh pegawai yang tetap bekerja di kantor sehingga suhu di lokasi terasa lebih hangat dari biasanya.
Adapun layanan pendaftaran permohonan perkara di MK dibuka dari Senin hingga hari Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Dengan penerapan WFH ini, pemohon yang datang diarahkan untuk melakukan pendaftaran secara daring. Petugas keamanan juga menyarankan pemohon untuk datang kembali saat hari Senin, saat layanan operasional kantor kembali berjalan normal.
2. Penyesuaian WFH ASN dan penghematan, kini sidang MK hanya digelar Senin-Kamis

Sebelumnya, MK memastikan mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait program WFH sehari dalam sepekan untuk ASN. Hal tersebut terlihat dalam jadwal sidang terhadap berbagai permohonan yang digelar pada April 2026.
Adapun kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN mulai diterapkan pada Jumat (3/4/2026). Namun tanggal tersebut merupakan hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus sehingga kebijakan ini baru akan diimplementasikan oleh berbagai instansi pemerintah mulai Jumat (11/4/2026).
3. Menyesuaikan imbauan WFH

Juru Bicara (Jubir) MK, Enny Nurbaningsih, memastikan, tidak adanya sidang setiap Jumat merupakan penyesuaian dari imbauan WFH bagi ASN dan penghematan energi. Oleh sebab itu, rapat di MK dipadatkan menjadi digelar hari Senin sampai Kamis.
"Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis," kata dia kepada IDN Times, Senin (6/4/2026).
Meski begitu, kata Enny, pendaftaran permohonan perkara bisa diajukan kapan pun secara daring.
"Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online," kata dia.
Pemerintah resmi mengatur WFH bagi ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat. Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026).
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.
Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

















