Perdana WFH ASN Tiap Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Normal

- Ditjen Imigrasi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan administratif untuk efisiensi energi serta keberlanjutan lingkungan.
- Layanan keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, dan pengawasan di bandara maupun pelabuhan tetap berjalan normal tanpa perubahan jadwal kerja petugas.
- Hendarsam Marantoko menegaskan pelayanan publik harus tetap jadi prioritas utama dengan pengawasan langsung agar kualitas layanan cepat, transparan, dan bebas hambatan meski ada penerapan WFH.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan energi sekaligus mendukung perlindungan serta pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam, dikutip Jumat (10/4/2026).
1. Sistem pengawasan yang dilakukan

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026. Aturan tersebut mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Ditjen Imigrasi juga menyiapkan mekanisme pengawasan terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diminta memantau hasil kerja harian untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai tidak bekerja dari kantor.
2. Seluruh petugas paspor dan izin tinggal masih bekerja seperti biasa

Adapun ASN yang tetap bertugas seperti biasa pada hari Jumat mencakup seluruh petugas yang melayani di kantor imigrasi, termasuk pelayanan paspor dan izin tinggal.
Selain itu, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian juga tetap bekerja seperti biasa.
3. Ingatkan pelayanan publik paling utama

Hendarsam Marantoko mengingatkan seluruh jajaran imigrasi di Indonesia agar tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama.
"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," kata Hendarsam.

















