Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Angka Cerai Tinggi Alasan Pemprov DKI Terbitkan Pergub Poligami ASN

ilustrasi menikah di KUA (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya sih...
  • Sepanjang 2024, terdapat sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN, memicu pembuatan Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025.
  • Pergub tersebut dibuat untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN dan memberikan kepastian hukum.
  • Menteri PPPA menilai perlu adanya pengkajian ulang terkait urgensi Pergub tersebut, terutama dalam perspektif gender.

Jakarta, IDN Times - Belakangan polemik terkait Pergub Jakarta nomor 2 tahun 2025 menjadi polemik karena memuat aturan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang dibolehkan beristri lebih dari satu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah DKI Jakarta.

Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ, Suharini Eliawati mengungkapkan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN. 

"Kita perlu menyamakan persepsi mengenai Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini. Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta," kata dia dalam keterangan resmi KemenPPPA, Kamis (23/1/2025).

1. Klaim pertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN

Menteri PPPA Arifah Fauzi tengah membahas aturan soal poligami yang termuat dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 (dok. Humas Kemen PPPA)

Sepanjang 2024, ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN. Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini, kata Suharini, dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN. Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.

"Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," katanya.

2. Pergub ini disebut berikan kepastian hukum

Menteri PPPA Arifah Fauzi tengah membahas aturan soal poligami yang termuat dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 (dok. Humas Kemen PPPA)

Dia menjelaskan, Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait.

"Jadi sesungguhnya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," katanya.

3. Penggunaan diksi kurang baik, misalnya 'bekas istri'

Menteri PPPA Arifah Fauzi tengah membahas aturan soal poligami yang termuat dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 (dok. Humas Kemen PPPA)

Menteri PPPA, Arifah Fauzi pemerintah provinsi Jakarta harus mengkaji ulang beleid ini. Dalam proses perumusan peraturan dan kebijakan, Arifah menjelaskan sudah seharusnya Pemerintah Daerah bisa utamakan perspektif gender terutama jika ada kaitannya dengan perempuan dan anak.

"Jika kita melihat per-pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Lia Hutasoit
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us