Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anwar Usman: Saya Tak Mungkin Korbankan Martabat demi Paslon Tertentu

Hakim MK Anwar Usman gelar konferensi pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merasa difitnah dengan kejam dan keji dalam penanganan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Dia tak memungkiri, penanganan perkara tersebut kental muatan politik. Namun, ia tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan dalam hati nuraninya dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk ikut mendaftar menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Anwar Usman menegaskan, dia tak mungkin mengorbankan martabat kehormatannya hanya untuk meloloskan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon (paslon) tertentu," lanjut dia.

Terlebih, putusan MK itu merupakan kolektif dan kolegial bersama delapan hakim konstitusi lainnya, bukan hanya oleh dia yang saat itu menjadi Ketua MK.

Anwar Usman menambahkan, pemimpin yang akan menang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti ditentukan oleh rakyat.

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak sebagai presiden dan wakil presiden," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, MKMK dalam putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik. Dia dijatuhkan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sebelumnya, MK memutuskan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim konstitusi menerima permohonan karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin. Putusan itu menuai polemik keras di masyarakat karena dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us