Artis Sinetron RPR Gunakan Narkoba untuk Turunkan Berat Badan

Jakarta, IDN Times - Polisi akhirnya buka suara terkait penangkapan artis sinetron “Dari Jendela SMP” yang diduga konsumsi narkoba, berinsial RPR.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, RPR menggunakan narkoba untuk menurunkan berat badan.
“Jadi dari keterangan yang bersangkutan (RPR), menggunakan narkotika untuk menguruskan badan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
1. RPR kooperatif saat diperiksa dan telah ditahan 3 hari

Menurut Yusri, RPR bersikap kooperatif saat diperiksa. Kini dia sudah ditahan 3 hari.
“Dia kooperatif, dan sudah ditahan 3 hari,” kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, pesinetron RPR ditangkap karena kasus narkoba, Kamis 15 Oktober 2020, sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu hotel di kawasan Depok, Jawa Barat.
2. Tidak hanya RPR, polisi sebelumnya telah menangkap 2 artis lainnya

Penangkapan RPR menambah deretan panjang artis yang terciduk gara-gara narkoba. Polisi sebelumnya telah menangkap mantan drummer BIP, Jaka Hidayat, saat hendak membeli sabu pada 2 September 2020. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,34 gram.
Dua hari berselang, penyanyi Reza Artamevia ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Jumat 4 September 2020. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
3. Deretan artis yang terjerat kasus narkoba

Kemudian ada artis Vanessa Angel dan suaminya yang sempat diamankan polisi pada 16 Maret 2020. Ketika polisi menggeledah kediamannya, ditemukan pil Xanax.
Lalu, aktor Reza Alatas juga diamankan polisi pada 10 April 2020. Polisi menemukan satu klip sabu dan alat isap alias bong.
Empat hari kemudian, aktor senior Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi pada 14 April 2020 atas kasus kepemilikan ganja. Berikutnya menyusul artis Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020.