Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

10 Kasus yang Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG

10 Kasus yang Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Ilustrasi anggota TNI AD (ANTARA FOTO/Rahmad)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Selama masa pemerintahan Presiden Prabowo, sejumlah anggota TNI terlibat berbagai kasus serius seperti pembunuhan, penganiayaan, penyiraman air keras, hingga penyelundupan narkotika di berbagai daerah.
  • Beberapa prajurit dijatuhi hukuman berat termasuk penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer, sementara proses hukum lainnya ditangani oleh Denpom dan pengadilan militer sesuai kewenangan.
  • Selain tindak kekerasan, seorang Kolonel TNI AD juga terseret dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menunjukkan adanya pelanggaran disiplin dan integritas di tubuh militer.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diketahui tersandung berbagai kasus pidana selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dimulai pada 20 Oktober 2024.

Diketahui, pemerintahan era Prabowo banyak melibatkan prajurit TNI di berbagai ranah sipil. Mulai dari bidang pertanian, ekonomi, pendidikan, sosial, olahraga, hingga keagamaan.

Kasus yang menjerat mereka tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembunuhan, penganiayaan, dan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan korupsi dalam program prioritas pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berikut deretan kasus yang melibatkan anggota TNI selama era pemerintahan Presiden Prabowo.

1. Tiga prajurit TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang–Merak pada 20 Januari 2025 turut menyeret tiga prajurit TNI AL, yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan terungkap perkara bermula dari rencana pembelian mobil tanpa dokumen kepemilikan lengkap, yang ternyata merupakan hasil penggelapan dari usaha rental.

Oditur militer mengungkap, setelah terjadi kejar-kejaran dengan korban, Bambang menyebut tembakan yang mengenai Ilyas dari jarak sekitar satu meter. 

"Dari jarak satu meter, terdakwa I berbalik badan dan menembak almarhum saudara Ilyas Abdurahman. Almarhum terkena tembakan di dada sebelah kanan," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Ketiga prajurit tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 480 KUHP terkait tindak pidana penadahan mobil hasil penggelapan.


2. Kekerasan kepada pengemudi taksi dan ojek online

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Diduga oknum anggota TNI todongkan senpi ke pengemudi taksi online di Tangsel (dok. Instagram Dashcam Indonesia)

Sebuah video amatir yang diunggah di akun @dashcamindonesia beredar mengenai seorang anggota TNI melakukan tindak kekerasan kepada seorang pengemudi taksi online. Aksi itu terjadi di jalan dekat perempatan Viktor, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 1 Maret 2026. 

Dalam video terlihat pengemudi taksi online itu ditodong dengan senjata api, ditendang, dan dipukul prajurit TNI. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan, prajurit yang terlibat telah ditangkap dan diperiksa Denpom Jaya/1 Tangerang. Ia memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dengan mendalami kronologi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti. 

“Saat ini oknum prajurit yang terlibat sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Denpom Jaya/1 Tangerang. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti,” kata dia. 

Sebelum kejadian ini, peristiwa terkait kekerasan oknum TNI terhadap pengemudi online pernah terjadi. Seorang perwira TNI AD, Letda FA, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online bernama Teguh Sukma Akbar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 20 September 2025. Insiden yang dipicu cekcok di jalan itu menyebabkan hidung korban patah dan luka lebam di wajah. 

Letda FA pun akhirnya meminta maaf kepada korban dan keluarga. Ia juga mengaku siap mengganti rugi biaya perawatan Teguh sempat dirawat di rumah sakit.

"Sebelumnya, saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban atas kekhilafan saya," ujar Letda FA di Markas Pomdam XII Tanjungpura, Kalimantan Timur pada 22 September 2025.

3. Penembakan pada tiga polisi di Lampung

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Terdakwa penembakan tiga oknum polisi Kopda Bazarsah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tiga anggota Polri tewas akibat ditembak saat menggerebek arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Korban terdiri dari Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Brigpol Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta yang mengalami luka tembak di bagian kepala.

Insiden ini melibatkan dua anggota TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dan Peltu Yohanes Lubis. Kedua tersangka terungkap dalam proses rekonstruksi yang dilakukan Denpom ll/3 Lampung, yang dipimpin penyidik dari Denpom ll/4 Lampung, Kapten CPM Kurizi. Selain itu, Kopda Bazarsah juga diduga menjalankan praktik sabung ayam dan judi koprok di lokasi yang sama. 

4. Pembunuhan jurnalis perempuan

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Tersangka pembunuhan jurnalis Juwita, Jumran saat melakukan rekonstruksi pada Sabtu (5/4/2025). (istimewa)

Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita yang merupakan kekasihnya, dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer. 

"Menjatuhkan hukuman pokok pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Chk Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan. 

Dalam persidangan terungkap, Jumran telah mempersiapkan aksinya sejak Februari 2025. Ia diduga mencari cara melakukan pembunuhan tanpa meninggalkan jejak, menyiapkan alat, hingga merekayasa lokasi kejadian agar kematian korban tampak seperti kecelakaan sepeda motor. 

Motif pembunuhan disebut karena pelaku tidak ingin bertanggung jawab menikahi korban, meski keduanya telah merencanakan pernikahan. 

5. Praka ST lepaskan tembakan di Kantor BRI Gowa

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Anggota TNI diduga melepaskan tembakan menggunakan senjata api laras panjang, Kamis (25/9/2025). (Istimewa)

Seorang anggota TNI AD dari Divisi 3 Kostrad, Praka ST, melepaskan tembakan menggunakan senapan SS1 di Kantor BRI Cabang Gowa, Sulawesi Selatan, pada 25 September 2025. 

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku datang membawa senjata laras panjang, masuk ke lobi bank sambil berteriak, lalu mengaku sedang dalam kondisi pusing.

Saat prajurit TNI tiba untuk mengamankan situasi, Praka ST sempat mengarahkan senjatanya ke salah seorang aparat TNI lainnya. Namun, laras senjata berhasil didorong ke atas, sehingga tembakan hanya mengenai tembok bank. 

Praka ST kemudian dilumpuhkan dan ditangkap bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata SS1, puluhan butir amunisi, serta perlengkapan lainnya.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman membenarkan pelaku merupakan prajurit Divisi 3 Kostrad. 

"Betul Bang," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times



6. Anggota TNI jadi tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang BRI

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Rekaman CCTV penculikan Kepala Cabang BRI. (Dok. Istimewa/YouTube IDN Times)

Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang terjadi pada 20 Agustus 2025. 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, prajurit TNI AD itu terlibat setelah menerima sejumlah uang dan berperan sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban. 

"Peran Kopda FH dalam kasus ini adalah sebagai perantara, yakni mencari orang untuk melakukan upaya penjemputan paksa," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, kata Freddy, Kopda FH terlibat dalam kasus tersebut, lantaran menerima imbalan berupa sejumlah uang. 

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang," ujarnya. 


7. Tuduh pedagang es gabus menggunakan bahan berbahaya

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Pedagang es gabus dituduh pakai menggunakan spons busa. (Instagram.com/balewartawanjakpus10)

Aparat TNI dan polisi di Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah sebuah video viral terungkap, mereka menuduh pedagang es gabus, Sudrajat, menjual makanan berbahan berbahaya. Selain itu, Sudrajat juga mengaku dipaksa memakan dagangannya dan mengalami kekerasan. 

"Suruh makan. Saya bilang bukan spons, itu es beneran," ujar Sudrajat. 

Ia mengaku sempat dipukul dan ditendang menggunakan sepatu bot. Sudrajat juga sempat disabet selang di dada hingga tiga kali. Di tempat itu pula, ia mengaku sempat 'dikurung' sekitar satu jam. Kalimat yang paling diingatnya adalah peringatan agar tidak lagi berjualan di sana.

"Jangan sekali-sekali lagi dagang di sini. Kalau dagang di sini, saya tarik lagi," ujar dia, menirukan sang aparat.

Namun, hasil uji laboratorium forensik Polri menyatakan es gabus tersebut aman untuk dikonsumsi. Alhasil, anggota TNI dan polisi yang terlibat penganiayaan itu menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan, setelah video tersebut viral di media sosial.

8. Penyiraman air keras kepada aktivis KontraS

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Suasana persidangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)

Kasus paling disorot yang melibatkan anggota TNI adalah kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Kasus ini melibatkan empat prajurit TNI, bahkan diduga melibatkan sekitar 16 aparat TNI. 

Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 23.30 WIB. Akibat dari kejadian itu, Andrie mengalami luka bakar di bagian dada, wajah, hingga lengan. Bahkan, setelah perawatan panjang, kedua mata Andrie Yunus dinyatakan tak bisa pulih alias tak bisa melihat. 

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM itu merupakan empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka berasal dari matra TNI AU dan TNI AL, dengan dua orang berperan sebagai eksekutor penyiraman. 

Keempat anggota TNI itu adalah Sersan Edu Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Pas Sami Lakka. 

Majelis Hakim memvonis keempat terdakwa 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Selain itu, Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi mendapat hukuman pemecatan. Sementara, kedua terdakwa lainnya dapat kembali bertugas. Keempat terdakwa juga tidak diminta membayar biaya restitusi kepada korban. 

9. Terseret dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Budi Utomo, BGN
Kolonel Cpl Budi Utomo (kedua dari kiri). (Dokumentasi Istimewa)

Kasus yang tak kalah menjadi sorotan publik adalah keterlibatan seorang prajurit aktif TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, yang terseret kasus korupsi tata kelola program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.

Saat bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN), ia diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun ia tidak melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

Dalam kasus ini, Budi bersama ketujuh orang lainnya diduga terlibat dalam korupsi tata kelola MBG. Budi sendiri terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena statusnya masih sebagai prajurit aktif. 

"Karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk saudara BU," ujarnya.

Meski kasus korupsi MBG, status hukum Kolonel Cpl Budi Utomo tak bisa ditentukan jaksa sipil. Pihak yang menetapkan statusnya harus Jampidmil.

"Karena kami Pidsus (pidana khusus) ya tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas. Makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut," tutur dia.

10. Anggota TNI terlibat kasus penyelundupan sabu di Lampung

Deretan Kasus Libatkan TNI di Era Prabowo, Pembunuhan hingga Korupsi MBG
Penampakan barang bukti kasus narkotika diungkap di Pelabuhan Bakauheni melibatkan tersangka anggota TNI dan Brimob. (Dok. Polda Lampung).

Tak hanya itu, Polda Lampung juga menangkap empat tersangka kasus penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Salah seorang tersangka merupakan prajurit aktif TNI AL berinisial DK, yang diduga membawa tas berisi narkotika ke atas kapal menggunakan seragam dinas. 

Sementara, tersangka lainnya, HS, yang merupakan mantan anggota Kopassus, diduga sebagai pemilik narkotika. HB, anggota Brimob Kelapa Dua, diduga berperan meloloskan narkotika menggunakan kendaraan dari Jakarta. Sedangkan HR yang berstatus sipil bertugas menjemput barang tersebut dari Medan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

“Proses hukum para tersangka dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Penanganan tersangka sipil dan anggota Brimob dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, sedangkan prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya,” ucap dia, Sabtu, 4 Juli 2026.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More