Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Atas Perintah Kapolri, Kasus Cuitan Novel Baswedan Berakhir Mediasi

Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan kasus cuitan komisioner KPK Novel Baswedan akan berakhir mediasi.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kapolri Listyo Sigit.

“Mulai sekarang sudah dimediasikan, jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencamaran nama baik, tentunya kedepannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restorative justice,” kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (23/2/2021).

1. Novel dilaporkan karena cuitan soal kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi

default-image.png
Default Image IDN

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri. PPMK menilai pernyataan Novel soal kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengandung hoaks.

Ustaz Maaher meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021. Mabes Polri menyatakan, Maaher meninggal karena sakit. Lewat akun Twitternya, Novel pun turut mengucapkan belasungkawa.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," kata Novel lewat akun Twitter @nazaqistsha pada Selasa, 9 Februari 2021.

2. Polisi menerima laporan PPMK

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya menerima laporan yang diajukan PPMK.

"Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan. Tentunya ini kita terima, akan kita pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

3. Kapolri keluarkan SE tentang penyelesaian perkara UU ITE dengan mediasi

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri dalam menerima laporan dari masyarakat, harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Setelah itu, penyidik menentukan langkah yang akan diambil. Hal itu ia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

"Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil," tulis Kapolri dalam SE.

Sigit meminta, penyidik Polri memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia menginstruksikan penyidik agar mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restorative) dalam penegakan hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us