Menelaah Aturan Cuti Ayah di Kalangan PNS

JAKARTA, Indonesia —Akhir pekan lalu beredar pernyataan dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki berhak mengajukan cuti maksimal satu bulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan. Menurut BKN, aturan cuti ini termasuk dalam kategori Cuti Alasan Penting (CAP).
Secara lebih terperinci aturan soal cuti PNS laki-laki ini diatur dalam Peraturan BKN nomor 24 tahun 2017. Sementara definisi cuti bagi PNS adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, sesuai yang diatur di Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.
Nantinya, aturan cuti untuk PNS laki-laki ini dipastikan tidak akan memotong jumlah cuti tahunan yang tersedia dan dalam kondisi cuti tersebut, sang PNS tetap akan menerima penghasilannya dengan normal.
Khusus di wilayah provinsi DKI Jakarta, aturan cuti untuk PNS laki-laki kabarnya sudah mulai diterapkan di masa jabatan Gubernur Anies Baswedan. Sejak aturan ini diberlakukan, beberapa PNS laki-laki sudah menerapkannya. Rata-rata, jumlah cuti yang diajukan sebanyak 5 hari.
Tentu, rencana kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama pasangan suami-istri yang akan atau berencana memiliki anak.
Tapi sebenarnya aturan soal pemberlakuan cuti ayah (paternity leave) bukan hal yang baru di Indonesia, meski penerapannya memang belum terlalu signifikan. Sebelum rencana aturan terhadap PNS ini, sudah ada beberapa perusahaan swasta yang terlebih dahulu memberikan benefit tambahan cuti bagi karyawan laki-laki yang mendampingi istrinya melahirkan.
Sebagai pendamping utama
Peran suami saat jelang, saat dan setelah persalinan tentu sangat penting. Itu pula yang dirasakan oleh Hendra Dapot, ayah dua anak yang bekerja sebagai karyawan di sebuah bank swasta di Bandung, Jawa Barat.
Kata Hendra, kehadiran suami selama proses persalinan yang dilalui istri adalah sebuah keharusan. "Sebagai tanggung jawab moral karena saat istri melahirkan, umumnya para istri butuh pendamping, apalagi kalau operasi Caesar," kata Hendra pada Rappler, Rabu, 14 Maret.

Tak cuma sebagai pendamping fisik, kehadiran suami tentu dibutuhkan untuk menguatkan mental istri selama proses persalinan dan tentunya di masa-masa awal tumbuh kembang sang buah hati. "Kalau saat persalinan, misalnya, tidak hanya mendampingi, tapi juga harus ada dan siaga untuk mengurusi segala kebutuhan seperti administrasi dan lainnya," tambah Hendra.
Mengenang saat mendampingi istrinya melahirkan dua anak mereka, Hendra berujar saat itu hanya diberikan jatah cuti selama 2 hari dari perusahaan tempatnya bekerja. "Sisanya ya ambil dari jatah cuti tahunan," katanya lagi.
Bagi Hendra, pemberlakuan cuti hingga satu bulan bagi para PNS laki-laki dianggap tepat, meski waktunya masih bisa disesuaikan. "Mungkin sebulan terlalu lama, takutnya tidak produktif juga. Seminggu sepertinya sudah pas."
Hendra berharap, aturan paternity leave yang serupa bisa diterapkan sejajar di perusahaan swasta. "Harusnya begitu ya," tambahnya.
Jumlah cuti beragam
Beberapa perusahaan swasta yang sudah terlebih dahulu memberikan paternity leave semakin bertambah. Sebenarnya, aturan untuk paternity leave sudah banyak pula diterapkan di banyak perusahaan swasta. Namun biasanya jumlahnya sangat terbatas, rata-rata maksimal 2 hari kerja. Sisanya, para karyawan laki-laki harus menggunakan cuti tahunan mereka jika memang ingin memperpanjang masa mendampingi istri dan keluarganya.
Namun ada pula beberapa perusahaan swasta yang cukup "murah hati" memberikan jumlah hari cuti yang berlebih pada karyawan laki-laki mereka. Danone Indonesia misalnya. Perusahan yang berkantor pusat di Perancis ini memberikan masa cuti 10 hari bagi karyawan pria mereka saat mendampingi istrinya bersalin.

Ini merupakan bentuk komitmen Danone untuk menambah kualitas kehidupan yang lebih baik pada karyawannya, terutama di masa-masa awal pertumbuhan sang anak. Kebijakan paternity leave ini dicantumkan di kebijakan Parental Policy di Danone Indoensia.
Selain Danone, mulai 1 Juli 2017 lalu Unilever Indonesia juga memberlakukan aturan paternity leave bagi karyawan laki-laki mereka. Dari 5 hari cuti tersebut, 1 hari untuk menemani istri bersalin dan 4 harinya untuk tambahan mendampingi istri pasca persalinan.
Untuk alasan kesejahteraan karyawan pula, Johnson & Johnson Indonesia memberikan masa paternity leave selama 2 bulan. Ini membuat Johnson & Johnson jadi salah satu perusahaan yang paling ramah keluarga di dunia. Tentu saja, aturan ini juga berlaku di seluruh dunia, dimulai dari Amerika Serikat di tahun 2015 lalu.
Sementara Nestle Indonesia juga mengikuti aturan global mereka yang memberikan cuti 14 minggu ditambah hak untuk memperpanjang cuti hingga 6 bulan. Kebijakan ini berlaku baik untuk karyawan perempuan yang melahirkan atau karyawan laki-laki yang bertindak sebagai wali asuh sang bayi.
Negara dengan paternity leave terbaik
Melihat dari kacamata yang lebih luas dan besar, sebenarnya banyak negara yang sudah menerapkan aturan paternity leave dengan sangat baik. Swedia misalnya, yang sudah dikenal dengan aturan paternity leave terbaik di dunia. Bagaimana tidak? Pemerintah Swedia memberikan jatah paternity leave sebanyak 90 hari Dan bahkan selama periode cuti itu, karyawan tersebut mendapatkan bayaran gaji 80% dari pendapatan normalnya.
Sama dengan Swedia adalah Slovenia yang juga memberikan paternity leave sebanyak 90 hari lamanya. Selama masa itu,15 hari pertama, mereka tetap mendapatkan bayaran 100% gaji tapi sisanya, 75 hari, dibayar sesuai upah minimum.

Yang juga cukup "murah hati" dalam urusan aturan paternity leave adalah Eslandia. Negara berpenduduk sekitar 335 ribu jiwa ini memiliki atuan paternity leave selama 3 bulan untuk karyawan laki-laki. Sebenarnya, total cuti untuk ibu dan ayah di Eslandia adalah 9 bulan lamanya. Dengan rincian, 3 bulan untuk ibu, 3 bulan untuk ayah dan 3 bulan lainnya untuk dibagi bersama.
Bagaimana dengan Indonesia? Menurut rangkuman data yang CapRelo, rata-rata aturan banyak perusahaan di Indonesia memberikan paternity leave selama dua hari dengan bayaran penuh. Artinya selama seorang karyawan pria mengambil jatah paternity leave-nya, tidak ada perubahan pendapatan yang diterimanya.

Tentu masih banyak perbaikan yang harus dilakukan di banyak lini pula. Tak cuma aturan baru yang berlaku di kalangan PNS, diharapkan aturan baru juga diseragamkan untuk para pekerja di perusahaan swasta. Bagaimana pun juga, momen-momen pertama kehidupan seorang anak sudah seharusnya dinikmati tak hanya oleh ibu, tapi juga ayah.
Pada akhirnya, kualitas kehidupan keluarga pasti berpengaruh pada kinerja dan produktivitas kerja seseorang. Kehidupan pribadi dan keluarga yang seimbang dengan kehidupan karier adalah pencapaian utama seseorang, di mana pun ia bekerja.
—Rappler.com