Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan New Normal, Kantor Atau Perusahaan Diminta Tiadakan Shift Malam

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru (new normal) untuk perkantoran dan industri, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Salah satu aturan yang tertulis dalam protokol tersebut adalah soal jam kerja. Aturan ini memuat bagaimana perusahaan menerapkan jam kerja di tengah pandemik virus corona. Misalnya waktu kerja yang tidak boleh terlalu panjang.

"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri tersebut yang dikutip, Selasa (26/5).

1. Perusahaan diharapkan meniadakan shift 3, yang bekerja dari malam hingga pagi hari

Ilustrasi WFH (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Keputusan Menkes ini juga diatur soal pembagian shift kerja, yang mengimbau perusahaan meniadakan shift 3 yakni bekerja dari malam hingga pagi hari. 

"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

2. Shift malam utamakan pekerja di bawah 50 tahun

Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Aturan pembagian shift ini juga diperuntukkan bagi pekerja yang sudah berusia muda. Shift 3 masih bisa dilakukan dengan mempertimbangkan usia.

"Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun," bunyi keputusan tersebut.

3. Roda ekonomi harus terus berputar

Toko tutup akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Meskipun di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur bahwa PSBB juga dilakukan dengan meliburkan tempat kerja, namun menurut Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dunia kerja tidak mungkin selamanya memberlakukan pembatasan, sebab roda perekonomian harus berjalan.

“Untuk itu pasca-pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemik COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 atau new normal,” pungkas Terawan seperti dikutip dari
http://sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (23/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Lia Hutasoit
3+
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us