Aturan Sumbangan Dana Kampanye Pilkada, Yuk Pahami

- KPU menetapkan aturan ketat sumbangan dana kampanye di Pilkada, termasuk batas minimal dan maksimal serta larangan sumbangan ilegal.
- Sumber dana kampanye paslon berasal dari kantong paslon, partai politik pengusung, serta sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta yang tidak bersifat mengikat.
- Paslon wajib melaporkan semua bentuk sumbangan yang diterima selama masa kampanye serta memastikan penggunaan dana kampanye sesuai aturan KPU.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan ketat mengenai sumbangan dana kampanye dalam Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota. Aturan ini mencakup batas minimal dan maksimal sumbangan dari berbagai pihak, baik perseorangan maupun badan hukum swasta, serta penegakan larangan terhadap sumbangan ilegal.
Aturan mengenai sumbangan dana kampanye dalam Pilkada diatur secara ketat untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pasangan calon. Dengan menetapkan batasan maksimal bagi sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta, KPU berupaya memastikan dana kampanye digunakan secara wajar dan tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan berlebihan dari sumbangan. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat pada sanksi hukum, termasuk pengembalian dana ke kas negara.
1. Sumber dana kampanye dari mana?

Sumber dana kampanye bagi paslon kepala daerah berasal dari beberapa sumber utama, yakni kantong paslon, partai politik pengusung, dan sumbangan dari pihak lain. Sumbangan dari pihak lain terdiri dari beberapa kategori seperti perseorangan dan badan hukum swasta, dengan syarat tidak bersifat mengikat.
Pasal 6 Ayat 2 dalam dokumen KPU menyebutkan, pasangan calon dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dari pihak lain, baik perseorangan maupun badan hukum swasta. Namun, setiap sumbangan harus sesuai dengan ketentuan, termasuk batas maksimal yang bisa diterima.
2. Batasan sumbangan perseorangan dan badan hukum swasta

KPU menetapkan batasan yang tegas mengenai jumlah maksimal sumbangan yang dapat diterima oleh pasangan calon. Menurut Pasal 9 Ayat 1, dana kampanye yang berasal dari pihak perseorangan paling banyak sebesar Rp75 juta selama masa kampanye. Sedangkan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta.
Ini berarti, sumbangan dari perseorangan dan badan hukum tidak bisa melebihi batas tersebut dalam satu kali masa kampanye. Penerimaan sumbangan yang melebihi batas akan dikenakan sanksi dan pasangan calon diwajibkan mengembalikannya ke kas negara.
3. Mekanisme pelaporan sumbangan

Setiap paslon wajib melaporkan semua bentuk sumbangan yang diterima selama masa kampanye. Sumbangan yang diterima harus dilaporkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tak hanya sumbangan dalam bentuk uang, tetapi laporan juga diterapkan untuk barang dan jasa yang telah dikonversikan ke dalam rupiah.
Selain itu, setiap paslon harus memastikan diskon dari pembelian barang atau jasa yang melebihi batas kewajaran transaksi juga dihitung sebagai sumbangan. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyamaran sumbangan dalam bentuk diskon besar yang tidak masuk akal.
4. Larangan dan pengembalian sumbangan ilegal

Aturan dana kampanye juga melarang sumbangan dari beberapa sumber. Pasal 73 menguraikan paslon dilarang menerima sumbangan dari sumber-sumber yang dilarang, seperti negara asing, lembaga pemerintahan, dan lembaga yang tidak memiliki izin atau legalitas. Jika paslon secara tidak sengaja menerima sumbangan dari sumber terlarang, mereka diwajibkan untuk mengembalikannya dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Apabila sumbangan ilegal tidak dikembalikan atau dilaporkan, paslon dapat dikenakan sanksi administratif yang berat. Sumbangan tersebut harus diserahkan ke kas negara dan pasangan calon wajib memberikan bukti setoran kepada KPU untuk menghindari sanksi lebih lanjut.
5. Pengawasan pengeluaran dana kampanye

Penggunaan dana kampanye juga diawasi dengan ketat. Setiap pengeluaran harus dicatat secara rinci dan disesuaikan dengan harga pasar yang wajar. Pengeluaran dana kampanye meliputi pembiayaan aktivitas seperti rapat umum, pertemuan terbatas, serta produksi dan penyebaran bahan kampanye.
Paslon dilarang menggunakan dana kampanye untuk keperluan di luarnya, seperti pembayaran saksi dalam pemilu. Dana kampanye hanya boleh digunakan untuk keperluan yang terkait langsung dengan kegiatan sesuai aturan KPU.