Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Aturan Takedown Konten 4 Jam Lewat Kepmen, Komdigi Buka Suara

3 min read
Aturan Takedown Konten 4 Jam Lewat Kepmen, Komdigi Buka Suara
Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
  • Komdigi menyatakan kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan dalam aturan penghapusan konten.

  • Platform mendapat waktu merespons melalui mekanisme Pra SAMAN sebelum perintah pemutusan akses diterbitkan.

  • Komdigi mengklaim produk jurnalistik tidak disasar dan pemilik konten dapat mengajukan keberatan atas kesalahan moderasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeklaim aturan penghapusan konten maksimal empat jam melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tidak menyasar kritik masyarakat. Namun, pemerintah tetap memiliki kewenangan menerbitkan perintah pemutusan akses terhadap konten yang dinilai mengandung disinformasi dan ujaran kebencian melalui sistem SAMAN.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan kritik dan perbedaan pendapat tidak otomatis menjadi objek penindakan.

“Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta merta menjadi objek penindakan, karena fokus penanganan pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria pada KM 128, seperti adanya ketidaksesuaian dengan fakta, upaya memecah persatuan, mengakibatkan kerugian, dapat memicu konflik sosial di masyarakat, serta menimbulkan rasa takut,” kata dia di Jakarta Pusat, dikutip Selasa (3/11/2026).

  1. 1. Komdigi sebut siapkan mekanisme sebelum takedown

    IMG_1724.jpeg
    Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)

    Mediodecci menjelaskan, penghapusan konten tidak langsung dilakukan usai laporan diterima. Pihaknya disebut lebih dulu verifikasi temuan atau aduan, mengirimkan notifikasi ke platform melalui mekanisme Pra SAMAN dan setelahnya platform diberi waktu 12 jam merespons konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

    “Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,” kata Mediodecci.

  2. 2. Platform bisa diperintahkan hapus konten empat jam

    ilustrasi blokir (freepik.com/roman
    ilustrasi blokir (freepik.com/roman

    Jika platform tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi, Komdigi dapat menerbitkan surat perintah pemutusan akses melalui SAMAN. Platform wajib menindaklanjuti perintah tersebut maksimal empat jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak.

    “KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,” kata Mediodecci.

  3. 3. Komdigi klaim konten jurnalistik tidak disasar

    Ilustrasi blokir Instagram. IDN Times/Paulus Risang
    Ilustrasi blokir Instagram. IDN Times/Paulus Risang

    Selain kritik, Komdigi mengklaim penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi pers, termasuk liputan investigatif. Pemilik konten yang mengalami kesalahan moderasi juga dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten.

    “Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” kata Mediodecci.

    Polemik aturan ini mencuat setelah Kepmen Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Ujaran Kebencian menjadi sorotan pengguna media sosial.

    Aturan tersebut mengatur kewajiban platform digital memutus akses terhadap konten tertentu paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemerintah.

    Ketentuan ini memicu kekhawatiran mengenai potensi pembatasan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Related Articles

See More