Enggan Beberkan Data dari PPATK soal Suap Bansos, KPK: Ini Strategi

KPK gandeng PPATK telusuri aliran dana suap bansos COVID-19

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana kasus suap bansos COVID-19. Namun, lembaga antikorupsi enggan membeberkan hasil yang diperoleh dari PPATK.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK dan atau pihak perbankan, tentu tidak bisa kami sampaikan. Karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada IDN Times, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos COVID-19, Perlu Koreksi Sistem dan Data

1. KPK dapat informasi harga paket bansos COVID-19 dipotong Rp100 ribu

Enggan Beberkan Data dari PPATK soal Suap Bansos, KPK: Ini StrategiWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mendapat informasi harga paket bansos COVID-19 yang seharusnya Rp300 ribu dipotong menjadi Rp200 ribu per keluarga. Hal itu terkait kasus yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) non-aktif Juliari Peter Batubara.

"Kalau informasi di luar itu dari Rp300 ribu, paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 14 Desember 2020.

Namun, informasi itu masih didalami KPK. Selain itu, lembaga antirasuah juga akan mendalami siapa saja yang menjadi vendor-vendor bansos COVID-19. Dalam hal ini, KPK ingin memastikan apakah paket bansos yang disalurkan para vendor sudah laik.

"Artinya itu dia punya usaha untuk pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahaan yang baru didirikan, kemudian dapat pekerjaan itu. Dia hanya ingin mendapatkan fee, itu kan harus didalami. Sebetulnya, berapa sih anggaran sembako itu yang disampaikan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Alex ini.

2. Total ada lima tersangka dalam kasus suap program bansos COVID-19 di Kemensos

Enggan Beberkan Data dari PPATK soal Suap Bansos, KPK: Ini StrategiPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus korupsi bansos COVID-19, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Mensos Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian I M dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian, ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu, 6 Desember 2020.

3. Mensos Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Enggan Beberkan Data dari PPATK soal Suap Bansos, KPK: Ini StrategiMenteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa pemasok sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Geledah Rumah Juliari Batubara, KPK Amankan Sejumlah Dokumen 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya