Ayah yang Hantam Anaknya dengan Linggis di Bekasi Dibebaskan

- Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus ayah yang menghantam anaknya hingga tewas
- Penghentian kasus setelah gelar perkara dan diskusi dengan ahli pidana
- Peristiwa terjadi saat anak mabuk mengejar ayah dengan pisau lipat, ayah merasa terancam dan terpaksa menghantam
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menghentikan kasus seorang ayah berinisial N (61) yang menghantam anaknya berinisial C (35) dengan menggunakan linggis hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah gelar perkara. Menurutnya, ayah N terpaksa menghantam anaknya karena terdesak.
"Para peserta gelar perkara sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya dikarenakan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 49 Ayat 1, yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa," katanya kepada jurnalis, Kamis (9/5/2024).
1. Melibatkan ahli pidana

Selain melakukan gelar perkara, lanjut Firdaus, keputusan membebaskan N juga setelah berdiskusi dengan ahli pidana.
"Jadi penyidik sudah melakukan proses Unit Reskrim Polsek Medan Satria dan kemudian melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 Ayat 1 KUHP," jelas Firdaus.
2. Kronologi ayah hantam anak

Diketahui, peristiwa yang menyebabkan C tewas terjadi di rumah N, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis, 2 Mei 2024 malam.
Saat itu, C mendatangi kediaman ayahnya dengan kondisi mabuk. Korban pun langsung mengejar N dan mengancamnya dengan pisau lipat.
“Ya benar (korban) dalam keadaan mabuk. Anak kandungnya mengeluarkan pisau lipat dan mengejar bapaknya,” kata Firdaus, Sabtu (4/5/2024).
3. Ayahnya terdesak

Firdaus mengatakan, N menghantam C dengan linggis lantaran merasa terancam dan terpojok tidak dapat melarikan lagi.
“Dugaan kasus ini bapaknya melakukan pemukulan terhadap anak kandungnya dalam keadaan terpaksa karena anaknya mengejar bapaknya dengan pisau lipat,” jelasnya.