Babak Baru, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil itu baru diungkap Pengacara Muslim Jaya Butarbutar pada Jumat (18/4/2025).
Berdasarkan surat laporan polisi yang diterima IDN Times, laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.
Muslim mengatakan, kliennya melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, Pasal 45 Juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dihubungi.
Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menegaskan, dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Ia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dari Lisa.
Ridwan Kamil melalui pengacaranya pun menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil jika atas perintah hukum.
“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim.