Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Berikut 5 Putusan dari MA

(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan Baiq Nuril Maknun bersalah. Baiq Nuril merupakan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Untuk diketahui, Baiq Nuril tersandung kasus pelanggaran UU ITE akibat diduga menyebarkan rekaman pembicaraannya dengan mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila. Bahkan, Baiq Nuril sempat ditahan sembari menunggu proses persidangan.

Sampai akhir November 2018, Baiq masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Dan malam ini, putusan dari MA pun keluar. Berikut 5 poin putusan dari MA terkait kasus Baiq Nuril.

1. Menyatakan bahwa Baiq Nuril bersalah dan melanggar UU ITE

IDN Times/Indiana Malia

"Menyatakan terdakwa Baiq Nuril Maknun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis MA pada poin pertama terkait Putusan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 yang diunggah di situs resmi MA pada Kamis, 13 Desember 2018.

2. Menjatuhkan pidana dan denda kepada Baiq Nuril

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

MA juga menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama enam bulan dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

3. Menetapkan masa penahanan Baiq Nuril akan dikurangkan seluruhnya dari pidana kurungan yang akan dijalani

(Surat yang ditulis oleh Baiq Nuril Maknun ke Jokowi) SAFEnet

Seperti sudah dijelaskan di atas, Baiq Nuril memang sempat ditahan oleh kepolisian sembari menunggu persidangan. Kala itu, Pengadilan Negeri Mataram memberi vonis bebas kepada Baiq Nuril karena terbukti tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi, MA menganulir putusan tersebut pada 26 September 2018 dan menjatuhkan hukuman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp500.000.000,00.

4. MA menetapkan beberapa barang bukti terkait kasus Baiq Nuril

(Baiq Nuril di ruang sidang <kiri>) Istimewa

Poin keempat di dalam Putusan MA adalah menetapkan barang bukti berupa satu buah CD yang berisikan isi rekaman pembicaran antara Haji Muslim (mantan Kepala SMAN 7 Mataram) dengan Baiq Nuril Maknun, satu buah laptop, dua buah gawai, dan dua buah memory card.

5. Baiq Nuril dibebankan untuk membayar biaya perkara

(Surat yang ditulis oleh putri Baiq Nuril Maknun) SAFEnet

Poin terakhir adalah membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Demikian isi lima putusan yang sudah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 26 September 2018, oleh Sri Murwahyuni, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us