Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

DPR Imbau Jemaah Haji Fokus Ibadah, Hindari Aktivitas Melelahkan

DPR Imbau Jemaah Haji Fokus Ibadah, Hindari Aktivitas Melelahkan
Jemaah haji kelompok terbang (kloter 13) asal Maluku Utara tiba di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (29/4/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Atalia Praratya dari Komisi VIII DPR RI mengimbau jemaah haji Indonesia fokus pada ibadah dan menghindari aktivitas di luar kepentingan haji setelah insiden kecelakaan bus di Madinah.
  • Keselamatan jemaah disebut sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, dengan apresiasi terhadap respons cepat pemerintah dan petugas dalam menangani jemaah terdampak.
  • DPR menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap arahan petugas untuk meminimalkan risiko, serta memastikan koordinasi lintas lembaga demi kelancaran dan kenyamanan ibadah haji.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tetap fokus menjalankan rangkaian ibadah dan menghindari aktivitas di luar kepentingan haji, yang berpotensi menimbulkan risiko maupun kelelahan berlebihan selama berada di Tanah Suci.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan bus yang menimpa jemaah haji Indonesia di kawasan Jabal Magnet, Madinah, Selasa (28/4/2026).

1. Keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama

Pelepasan haji di Asrama Haji Donohudan
Pelepasan haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali. (IDN Times/Larasati Rey)

Atalia menilai, keselamatan jemaah harus menjadi prioritas utama selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk dengan membatasi aktivitas di luar agenda utama yang telah ditetapkan.

“Atas nama Komisi VIII DPR RI, saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan bus yang menimpa jemaah haji Indonesia di Madinah. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa, dan para jemaah yang terluka telah mendapatkan penanganan medis dengan cepat,” ujar Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

2. Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah haji kloter PLM-3 asal Kabupaten OKI, Sumatra Selatan, tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah dengan membawa koper dan mengenakan seragam haji.
Rombongan jemaah haji kloter PLM-3 dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, tiba di Bandara Prince Mohammed bin Abdul Aziz, Madinah. (IDN Times/Yogie Fadila/MCH 2026)

Atalia menegaskan, keselamatan dan perlindungan jemaah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Karena itu, ia menilai seluruh aktivitas jemaah harus tetap berada dalam koridor keselamatan dan mendukung kelancaran ibadah.

Atalia juga mengapresiasi respons sigap Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, KJRI Jeddah, dan seluruh petugas haji yang telah memberikan pertolongan serta pendampingan kepada jemaah terdampak.

3. Meminimalisir risiko selama menjalankan ibadah haji

Calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang
Calon jemaah haji asal Kabupaten Tangerang mulai diberangkatkan (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menurutnya, fokus pada ibadah utama dan kepatuhan terhadap arahan petugas menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko selama menjalankan ibadah haji. Ia mengingatkan agar jemaah tidak memaksakan aktivitas tambahan di luar kepentingan ibadah yang dapat menguras kondisi fisik.

Atalia lantas memastikan, Komisi VIII DPR RI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan, pendampingan, dan pemulihan jemaah berjalan optimal agar seluruh rangkaian ibadah dapat berlangsung aman, nyaman, dan khusyuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Related Articles

See More