Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Band Sukatani Minta Maaf, Amnesty Desak Kapolri Ungkap Pihak Penekan

Duo personel Band Sukatani meminta maaf kepada institusi Polri atas lagu yang mereka tulis berjudul 'Bayar Bayar Bayar'. (www.instagram.com/@sukatani.band)
Intinya sih...
  • Amnesty International Indonesia mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak yang menekan band Sukatani.
  • Polri harus jamin kebebasan berekspresi dan pastikan Sukatani terbebas dari ancaman dalam berkarya.

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk segera mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan band Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu dari ruang publik.

Dia juga menyesalkan adanya peristiwa penarikan lagu "Bayar, Bayar, Bayar" tersebut.

“Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya. Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani," kata Usman, dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (22/2/2025).

1. Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara

Sukatani di Album Gelap Gempita (Dugtrax Record)

Usman mengatakan, Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karyanya.

Pasalnya, dalam perspektif HAM, musik adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. Hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Dia mengatakan, hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

2. Seni jadi target pemberedelan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia (AII), Usman Hamid (tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Dia mengatakan, seni merupakan salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pembredelan oleh negara.

Pada Desember 2024, penarikan karya seni juga terjadi, yaitu lukisan milik Yos Seprapto. Beberapa hari lalu, pertunjukan drama berjudul 'Wawancara dengan Mulyono' juga dilarang dipentaskan.

"Hal ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya seni sebagai ekspresi HAM dan kritik sosial yang dapat membawa perubahan di masyarakat," kata dia.

3. Polisi harus lindungi HAM

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menerima audiensi Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Usman berpandangan, membungkam seni sama saja dengan membungkam HAM. Polisi juga harusnya bertugas melindungi HAM, bukan jadi pihak yang memberangus hak dasar warga negara dalam menikmati dan menyebarkan karya seni.

"Ketakukan terhadap karya seni menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan anti terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat lewat karya seni secara damai," kata dia.

Pemberedelan maupun pelarangan karya seni, ujar Usman, merupakan salah satu praktik otoriter yang masih dilakukan oleh negara pasca-Reformasi 1998. Dengan begitu, hal ini harus dihentikan dan ruang seni harus bebas dari intervensi aparat dan negara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us