Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Dicopot

Barbuk BBM Ilegal Hilang, Kabid Propam Kaltara Kombes Teguh Dicopot
Mobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Daniel Adityajaya mencopot, Kabid Propam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro. Pemberhentian Teguh itu tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/522/IV/KEP/2023 tertanggal 10 April 2023.

Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Budi Rachmat, mengatakan pemberhentian sementara Teguh terkait hilangnya barang bukti (barbuk) bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

“Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya Barang Bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” kata Budi saat dihubungi, Senin (17/4/2023).

1. Pencopotan Kabid Propam Kaltara sudah sesuai prosedur

Ilustrasi - Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajarannya. (Dok. Propam Polda Sulsel)
Ilustrasi - Propam Polda Sulsel sidak sejumlah Polsek jajarannya. (Dok. Propam Polda Sulsel)

Budi menjelaskan, pemberhentian sementara Kombes Teguh dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap Nomor 15 tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2.

‘Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.’

“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan,” kata Budi.

2. Berdasarkan rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir

Sidang etik dugaan tidak profesional penyidik penanganan kasus vaksin Polrestabes Surabaya, Selasa (28/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Sidang etik dugaan tidak profesional penyidik penanganan kasus vaksin Polrestabes Surabaya, Selasa (28/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Budi mengatakan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas Polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d).

Pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir, sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/KEP/2023 tanggal 10 April 2023 tentang pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.

3. Pencopotan Kombes Teguh sudah dilaporkan ke Mabes Polri

Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

Pencopotan ini, kata Budi, dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.

“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri,” ujar dia.

Share Article
Curated For You

Peneliti UGM Temukan 35 Gua di Gunung Batu Benau Kaltara-Kaltim

22 Mar 2023, 17:00 WIBNews
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman

Related Articles

See More