Bareskrim Panggil Denny Indrayana Terkait Kasus Bocornya Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera memanggil Denny Indrayana untuk mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.
“Dalam waktu dekat kurang lebih di bawah 10 hari, di bawah 10 hari,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
1. Sebanyak 6 saksi ahli sudah diperiksa dalam kasus ini

Vivid menjelaskan, untuk mendalami kasus ini penyidik sudah periksa enam saksi ahli. Kemudian ada 10 orang saksi lainnya yang diperiksa untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Total saksi di kami kurang lebih saksi ahli sudah 6 yang kami periksa, kemudian saksi lainnya, kurang lebih 10, sudah 10 kasus Denny Indrayana,” kata dia.
2. Denny Indrayana masih ada di Australia

Vivid menjelaskan, saat ini Denny Indrayana masih berada di Australia. Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli untuk melakukan pendalaman-pendalaman.
“Kebetulan yang kami tahu Bapak Denny Indrayana keberadaannya ada di Australia,” ujar dia.
3. Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara

Denny Indrayana mengaku mendapat informasi MK akan memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup. Saat itu, MK belum memutuskan gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka.
"Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny.
Denny membantah telah membocorkan rahasia negara lewat pernyataannya tersebut. Sebab, sumber informasi itu bukan berasal dari lingkungan MK.
"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang disampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, atau pun elemen lain di MK," ujar dia.