Bareskrim Periksa Kades Kohod dan 3 Tersangka Pagar Laut Senin Depan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kades Kohod Arsin Bin Asip sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten, pada pekan depan.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Senin (17/2/2025).
Selain Kades Kohod, Bareskrim telah memanggil tiga tersangka lainnya yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan penerima kuasa berinisial SP dan CE.
“Kami penyidik memanggil para tersangka minggu depan, gak tau hadir atau tidak tentu saja kita menunggu para tersangka, semoga Senin (tersangka) datang,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (21/2/2025).
Djuhandhani belum bisa memastikan apakah nantinya keempat tersangka itu langsung ditahan atau tidak.
“Kita lihat hasil pemeriksaan, kemudian kita lihat bagaimana keyakinan penyidik. Karena kembali lagi ke penyidik, kita lihat apakah tersangka ini nantinya potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya,” kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di sekitar wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
“Empat tersangka ini kaitannya adalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menjelaskan, keempat tersangka itu diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Selain itu, dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.Seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.