Bareskrim Polri Pastikan Jozeph Paul Zhang Masih Berstatus WNI

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa Jozeph Paul Zhang, pria yang mengaku sebagai nabi ke-26, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Pria tersebut saat ini, berada di Jerman.
“Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
1. Bareskrim sudah terbitkan DPO

Agus juga mengatakan Bareskrim telah menetapkan Jozeph Paul Zhang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim bersama Interpol akan terus memburu Jozeph di Jerman.
“Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas, kalau sedang di luar negeri ya kita terbitkan daftar pencarian orang,” ujar Agus.
2. Polisi tetapkan Jozeph sebagai tersangka

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasua penistaan agama.
Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," kata Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi.
3. Jozeph berada di Jerman

Sebelumnya, Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang si pengaku nabi ke-26 berada di Jerman. Keberadaan Jozeph diketahui setelah polisi melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol.
“Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman,” kata Rusdi di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Selain mencium keberadaan Jozeph, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait dengan beredarnya video penistaan agama yang dibuat Jozeph.
Saksi ahli yang diperiksa Bareskrim adalah ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, dan saksi ahli pidana. “Tentunya keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” ujar Rusdi.