Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Putuskan Status Tersangka TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (2/10/2023).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan korupsi.

"Iya hari ini (gelar perkara TPPU Panji Gumilang)," kata Whisnu saat dihubungi.

1. Gelar perkara akan dihadiri Divkum dan Itwasum Polri

Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (IDN Times/Aryodamar)

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan gelar perkara akan dihadirkan oleh pihak internal Polri yaitu Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

"Sedangkan, dari eksternal adalah terkait dengan para ahli. Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," ujarnya, Senin (30/10/2023).

2. Kasus TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menuturkan status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama, bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3. Panji Gumilang sudah tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama

Panji Gumilang jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sudah lebih dulu menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya, pada hari ini penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan. Kami melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan diserahkan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun, dia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.

"Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us