Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp52,5 M di Kasus Net89

Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 11 mobil mewah senilai Rp15 miliar dari tersangka penipuan dan penggelapan kasus Net89.
  • Penyitaan juga melibatkan uang tunai senilai Rp52,5 miliar yang akan diputuskan dalam persidangan untuk dikembalikan kepada korban.
  • 14 tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan, sembilan tersangka ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih buron.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah yaitu Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

"Senilai kurang lebih Rp15 miliar," kata Helfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/25).

1. Penyidik juga sita uang tunai Rp52,5 miliar

Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (dok. Humas Polri)

Helfi menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.

"Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban," ujarnya.

2. Polisi tetapkan 14 orang sebagai tersangka

Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (dok. Humas Polri)

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Terdapat satu tersangka korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

3. Sembilan tersangka ditahan

Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. (dok. Humas Polri)

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

"Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice," kata Helfi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us