Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tangkap Kawanan Penyelundup 8 Kg Sabu Jaringan Malaysia

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan seorang narapidana. Delapan kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi dan ratusan butir pil happy five atau H5 diamankan sebagai barang bukti.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba.

"Kemudian kita dapat target kita lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).

1. Polisi tangkap lima orang tersangka

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya.

"Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi, petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky," ujar Argo.

2. Rincian barang bukti yang diamankan

Ilustrasi barang bukti narkoba (IDN Times/Yudi Pane)

Argo merinci barang bukti yang diamankan dalam penangkapan lima tersangka. Rinciannya adalah delapan kilogram gram sabu, 21 ribu butir ekstasi dan 220 butir H5.

"Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan," kata Argo.

3. Peredaran dikendalikan narapidana Lapas Barelang

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Argo menjelaskan, peredaran narkoba ini dikendalikan seseorang narapidana Lapas Barelang, Batam. Narapidana tersebut memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun," kata Argo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us