Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tetapkan Kades Segarajaya Tersangka Pagar Laut Bekasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dua di antaranya adalah Kades Segarajaya, Abdul Rosid Sargan dan eks Kades Segarajaya berinisial MS. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 20 Maret 2025.

“Kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

Dalam kasus ini, Kades Abdul Rosid berperan menjual lokasi bidang tanah di laut kepada YS dan BL. Tersangka MS, menandatangani dokumen PM 1 dalam proses PTSL. 

Selanjutnya, Bareskrim juga menetapkan JR yang merupakan Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Y dan S sebagai staf Kantor Desa Segarajaya.

Kemudian AP sebagai Ketua Tim Suport PTSL, GG, Petugas Ukur Tim Suport, MJ, Operator Komputer dan HS sebagai Tenaga Pembantu di Tim Suport Program PTSL. 

“Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap Saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Terhadap Tim Suport PTSL tahun 2021, kita kenakan pasal 26 ayat 1 KUHP,” ujar Djuhandhani. 

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI pada 7 Februari 2025.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akte otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan

Adapun modus operandi dalam kasus ini dilakukan oleh para pelaku adalah mengubah data 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pelaku diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut. Sehingga, lebih luas dari aslinya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us