Polri Periksa Perusahaan Aguan di Kasus Pagar Laut Tangerang

- Kortas Tipikor melakukan penyelidikan terhadap 34 saksi dugaan korupsi kasus pagar laut Tangerang, termasuk perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
- Penyelidikan juga melibatkan pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat. Meskipun Menteri ATR/BPN batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT CIS.
- Nusron Wahid mengakui mayoritas dari 58 SHGB yang tidak dicabut milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dan kebijakan awal akan dibatalkan untuk dokumen bidang tanah di dalam garis pantai.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa 34 orang saksi dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan, salah satu saksi yang diperiksa adalah perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
“Kayaknya ada (PT CIS dari 34 saksi yang diperiksa),” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Rabu (18/3/2025).
1. Pihak swasta hingga pemerintah diperiksa

Selain dari pihak PT CIS, Kortas Tipikor juga memeriksa beberapa pihak swasta hingga pemerintah.
“Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada,” ujar Cahyono.
2. Penyelidikan kasus pagar laut Tangerang tetap jalan

Cahyono menegaskan, kasus yang dalam tahap penyelidikan ini tetap berlanjut meski Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT CIS di wilayah pesisir Tangerang.
“(Penyelidikan) Jalan, cuma kita juga kan banyak pekerjaan, jadi kelihatannya agak tertatih-tatih lah,” ujar Cahyono.
3. Nusron batal cabut SHGB perusahaan Aguan

Sebelumnya, Nusron Wahid menjelaskan, terdapat 58 SHGB yang tidak dicabut lantaran lokasi bidang tanah di dalam garis pantai.
Meskipun, ketika dikonfirmasi Menteri dari Partai Golkar itu mengakui mayoritas dari 58 SHGB tersebut milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Perusahaan terbuka tersebut merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, emiten properti di bawah Agung Sedayu Grup (ASG).
“Di (Desa) Kohod, dari awal saya sampaikan ada 263 SHGB dan 17 SHM (Sertifikat Hak Milik). Totalnya ada 280 bidang. Kemudian dari 280 bidang itu, yang ada di dalam garis pantai ada 58 bidang. Sedangkan di luar garis pantai ada 222 bidang," ujar Nusron pada Minggu (23/2/2025).
Ia menambahkan, kebijakan awal semua dokumen bidang tanah yang ada di dalam garis pantai maka akan dibatalkan. Hingga saat ini sudah dibatalkan 209 SHGB dan SHM. “Yang 58 (SHGB) tidak dibatalkan karena berada di dalam garis pantai," imbuhnya.