Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi Jadi Nonsubsidi

Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi di Kerawang dan Semarang.
  • Pelaku memindahkan gas menggunakan selang regulator yang dimodifikasi, dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah per bulan.
  • Komitmen Dittipidter untuk menegakkan hukum terkait kasus merugikan keuangan negara dan masyarakat, menyatakan pelaku sebagai pengkhianat negara dan rakyat.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, gas tiga kilogram subsidi yang diperuntukan untuk masyarakat miskin dioplos dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Para pelaku memindahkan gas menggunakan selang regulator yang telah dimodifikasi.

“Kemudian memakai es batu agar proses pemindahan gas lebih cepat dan tidak terlalu panas. Untuk gas ukuran 12 kilogram dibutuhkan isi tabung gas ukuran tiga kilogram sebanyak empat tabung,” ujar Nunung di Bareskrim, Senin (5/5/2025).

1. Pengoplosan di Karawang terjadi di pangkalan resmi

Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengoplosan di Karawang terjadi di pangkalan resmi yang dimiliki tersngka TN alias E. Saat penggerebekan, ditemukan proses pemindahan gas dari gas subsidi ke nonsubsidi.

“Biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi, nah ini pangkalan sendiri yang bermain,” kata Nunung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapat keuntungan Rp106.356.000 per bulan.

“Sehingga kalau mereka sudah melakukan selama satu tahun, maka keuntungan total yang diperoleh lebih kurang Rp1.276.272.000,” ujar Nunung.

2. Subsidi pemerintah hilanh Rp5,6 miliar

Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, pengoplosan di Semarang dilakukan di pangkalan yang izinnya sudah dicabut sejak 2020 namun masih mendapatkan suplai dari sales tidak resmi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pemodal inisial FZSW alias A dan dua pekerja berinisial DS dan KKI. Selama beraksi mereka berhasil menyuntik 155.634 tabung.

“Sehingga negara telah kehilangan subsidi LPG sebesar Rp5.602.824.000. Nah ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang harusnya diterima oleh masyarakat,“ kata Nunung.

3. Bareskrim bakal menindak pembeking pengoplos gas

Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi menjadi gas nonsubsidi 12 kilogram di Kerawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas peristiwa ini, Dittipidter menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan penegaan hukum terkait kasus yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung ke masyarakat.

“Para pelaku penyalahgunaan barang-barang bersubsidi ini adalah pengkhianat negara dan pengkhianat rakyat. Siapapun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tidak tegas,” ujar Nunung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us