Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru Diresmikan Jokowi, Proyek Kereta di Sulsel Ternyata Dikorupsi

Rel Kereta Api Trans Sulawesi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo 15 hari yang lalu baru saja meresmikan proyek kereta api Makassar-Parepare lintas Maros-Barru di Sulawesi Selatan. Ternyata proyek itu menjadi salah satu yang diduga dikorupsi pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.

"Saya jelaskan bahwa itu ada keterkaitan yang kemudian dikembangkan sampai Jawa, Jakarta, Depok, dan seterusnya," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (13/4/2023).

1. Ada 4 proyek kereta api yang dikorupsi senilai total Rp14,5 M

KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Selain proyek kereta di Sulawesi Selatan, KPK menduga pejabat DJKA Kementerian perhubungan juga korupsi di tiga proyek kereta api lainnya. Adapun proyek yang dimaksud antara lain

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.
2. Empat Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
3. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

"Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar dan berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Tanak.

2. Ada proyek yang dikorupsi demi Tunjangan Hari Raya

KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Api di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Tanak mengungkap bahwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah bersama-sama dengan Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hawa Tengah telah menerima uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung senilai Rp800 juta. Uang itu diberikan pada 10 April 2023 terkait proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso.

Lalu, Achmad Affandy selaku PPK BPKA Sulawesi Selatan mendapt uang dari DIon terkait proyek Jalur Kereta APi di Makassar, Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta. Uang itu diterimanya pada 11 April 2023.

Pada Januari, Februari, dan April 2023 Syntho Prijani PPK BTP Jawa Barat menerima uang dari Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Dion Renato, Fahmi Arif Kurniawan selaku Direktur PT Nazma Tata Laksana. Uang itu diberikan terkait empat terkait proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar.

Pada Juni-Desember 2022 dan April 2023, Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan Fadliansyah selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima uang dari Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan Parjono selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

3. KPK tetapkan 10 tersangka korupsi proyek kereta

KPK Tahan 10 Tersangka dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta Ali di Sulsel, Jateng, Jabar, dan Jawa-Sumatra 2018-2022 (IDN Times/Aryodamar)

Dari tangkap tangan ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah

Tersangka dari pihak pemberi:
Dion Renato Sugiarto (Direktur PT Istana Putra Agung)
Muchamad Hikmat (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma)
Yoseph Ibrahim (Direktur PT KA Manajemen Properti)
Parjono (VP PT KA Manajemen Properti)

Tersangka dari pihak penerima:
Harno Trimadi (Direktur Prasarana Perkeretaapian)
Bernard Hasibuan (PPK BTP Jabagteng)
Putu Sumarjaya (Kepala BTP Jabagteng)
Achmad Affandi (PPK BPKA Sulsel)
Fadliansyah (PPK Perawatan Prasarana Perkertaapian)
Syntho Pirjani Hutabarat (PPK BTP Jabagbar)

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us