Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baru Sehari Diterapkan, Sistem ETLE di Tol Sudah Jaring 19 Pelanggar

Ilustrasi tol (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times -  Pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan  menggunakan "speedcam" mulai berlaku pada  umat (1/4/2022). Total ada 19 kendaraan yang terjaring tilang selama sehari penerapan ETLE.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dikutip dari ANTARA, Sabtu (2/4/2022).

Jamal mengatakan 19 kendaraan itu melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam dan merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

1. Lokasi speedcam dan kamera weight in motion

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Memang, sejak 1 April 2022, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran itu terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Layang MBZ

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

 

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol JORR

2. Tol Jakarta-Tangerang

2. Kecepatan tertinggi di jalan tol 100 kilometer per jam

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sosialisasi tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan itu sudah terlaksana pada 1-31 Maret 2022 dengan penindakan tilang efektif mulai berlaku 1 April 2022.

Ketentuan pidana pada pelanggaran batas kecepatan telah termaktub dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam dengan batas tertinggi 100 kilometer per jam.

3. Aturan soal batas muatan di tol

IDN Times/ Helmi Shemi

Sedangkan pelanggaran batas muatan itu sudah diatur di Pasal 307 UU No  22 tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lia Hutasoit
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us