Bawaslu Dalami Surat Prabowo untuk Dukung Ridwan Kamil-Suswono

Jakarta, IDN Times - Pada masa tenang menjelang Pilkada Serentak 2024 yang digelar 27 November, beredar surat imbauan yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto untuk memilih dan memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Puadi, menyebut bahwa Bawaslu RI telah menerima informasi tersebut dan sedang menelusuri serta mendalami untuk menentukan apakah informasi tersebut mengarah pada adanya dugaan pelanggaran atau tidak.
“Proses penelusuran dan pendalaman ini akan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan, kita akan sampaikan mengingat batas waktu penanganan pelanggaran itu terbatas di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah selama 3 hari, dengan tambahan waktu 2 hari jika diperlukan keterangan tambahan,” ujar Puadi, Rabu (27/11/2024), di TPS 078 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Puadi mengatakan, Bawaslu akan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait jika kasus tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“Kita akan memanggil atau mengundang manakala itu memenuhi ketersyaratan formil dan materil, jadi kalau memang rujukannya tergantung nanti ketentuan menganalisis kasusnya apakah kasus yang sekiranya merujuk kepada ketentuan Pasal 71 kah atau mengarah kepada politik uang, nah di kajian itulah untuk mencari peristiwa hukum, jadi akan ketahuan nanti apakah masuk di ruang pelanggaran administrasi kah ataukah juga masuk di ruang pelanggaran pidana atau juga hukum lainnya. Jadi ini masih dalam proses, nanti segera kita akan sampaikan hasilnya,” tutur Puadi.