Bawaslu Minta Panwascam Pahami UU, PKPU, Perbawaslu

Jakarta, IDN Times - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengimbau, seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mempelajari Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Menurutnya, jajaran Panwascam perlu memahami regulasi yang berlaku. Terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Serentak 2024.
1. Gelaran pilkada berbeda dengan pilpres dan pileg

Ia menuturkan, pemahaman terhadap regulasi menjadi senjata utama pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Herwyn menyebut, gelaran pilkada berbeda dengan Pemilu 2024 yang meliputi pilpres dan pileg.
"Pengawas pemilu wajib memahami regulasi. Mulai buka lagi undang-undang pemilihan. Karena ada perbedaan dengan pemilu. Lalu jangan lupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas," kata Herwyn dalam keterangannya, dikutip Senin (27/5/2024).
2. Panwaslu yang lebih dulu dilantik diharapkan bisa berbagi pengalaman

Herwyn berharap, jajaran panwascam yang lebih dulu dilantik bisa membagi ilmu, informasi dan pengalaman kerja-kerja pengawasan kepada yang baru.
"Koordinasi antar individu panwascam sangat penting. Jika ada masalah duduk bersama untuk mencari solusi. Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ad hoc, jangan kerja dengan setengah hati. Lakukan kerja dengan baik," tuturnya.
3. Panwascam diimbau jaga integritas

Koordinator sumber daya manusia dan organisasi ini mengingatkan kepada seluruh jajaran panwascam untuk menjaga integritas. Salah satunya, tidak tergoda oleh iming-iming uang, jabatan maupun fasilitas yang ditawarkan oleh oknum tertentu yang ingin mendapatkan kemenangan.
"Jabatan sebagai panwascam jangan dijadikan sebagai aji mumpung untuk keruk pundi-pundi uang. Utamakan integritas dalam melakukan pengawasan. Kami tidak akan toleransi jika ada jajaran yang melanggar integritas. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata dia menegaskan.