Bawaslu: Perbaikan Dokumen Parpol yang Belum Lengkap Hingga 31 Juli

Jakarta, IDN Times – Meskipun pengajuan berkas bakal calon legislatif sudah ditutup. Namun tenggat waktu bagi partai politik untuk terus melakukan perbaikan atas dokumen yang perlu dilengkapi masih dibuka hingga 31 Juli 2018.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengatakan dokumen caleg yang masih perlu untuk disempurnakan masih ada waktu untuk diperbaiki. Hanya saja, tenggat waktu tersebut tidak sama dengan pengajuan berkas baru caleg.
1.Kabupaten/Kota yang belum melakukan SILON masih ada waktu

Hingga saat ini masih ada 79 Kabupaten/Kota yang belum melakukan SILON atau SIstem Informasi Pencalonan. Sehingga partai politik pun harus bisa mengejar waktu untuk menenuhi dokumen tersebut.
“Masih bisa disempurnakan untuk yang belum melakukan SILON. Masih ada perbaikan karena masih ada tenggat waktu,” jelasnya.
Baca Juga: Millennials Warnai Panggung Pileg Jatim 2019
2.Menteri yang nyaleg harus kampanye saat cuti

Abhan menyampaikan bahwa para menteri yang juga mencalonkan diri untuk legislatif perlu memperhatikan waktu dalam melakuka kampanye mereka harus melakukan kampanye di saat cuti. Agar perannya sebagai menteri pun tidak terganggu dengan aktivitas pencalegan.
“Mekanismenya harus ada cuti. Cutinya nanti sepanjang masa kampanye yakni mulai tanggal 23 September 2018,” jelasnya.
3.Jika ditemukan parpol daftarkan caleg terlibat hukum maka akan ditindaklanjuti

Abhan juga menambahkan para partai politik yang nekat untuk mendaftarkan calegnya yang dilarang seperti terlibat dalam tindak narkoba, narapidana hingga kejahatan seksual maka akan ditindaklanjuti. “Kalau ditemukan maka akan kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga: Daftar Sementara Caleg 16 Partai, PKPI Terbanyak Calon Perempuan


















