Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu Temukan 40 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani 46 dugaan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu 2024).  

Bawaslu menerima dugaan pelanggaran, baik melalui temuan dari pengawas maupun laporan masyarakat. Dari dugaan tersebut, beberapa diduga melanggar Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

Dugaan pelanggaran tersebut tersebar di 10 daerah, dan delapan jenis dugaan pelanggaran UU Pemilu.

1. Ada 40 dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Berdasarkan siaran pers Rabu (27/02/2024), Bawaslu menyampaikan 27 dugaan merupakan temuan pengawas pemilu dan 19 laporan dari masyarakat. Hasil kajian Bawaslu menyatakan 46 berkas yang sudah diterima tersebut telah diregistrasi dan diklarifikasi.

Kajian akhir dari dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu, tercatat 40 berkas merupakan dugaan pelanggaran pemilu 2024, 4 tidak dianggap pelanggaran pidana pemilu, dan 2 masih berada pada tahap registrasi dan klarifikasi.

2. Deretan dugaan pelanggaran yang diduga melanggar UU Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda berikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024) (youtube.com/Bawaslu RI)

Berikut 38 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, yang diduga melanggar UU Pemilu:

  • 8 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 520 Undang-Undang Pemilu
  • 2 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Pemilu
  • 3 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 523 ayat 1 Undang-Undang
    Pemilu
  • 11 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 521 Undang-Undang Pemilu
  • 4 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 493 Undang-Undang Pemilu
  • 2 Pasal temuan atau laporan diduga melanggar 491 Undang-Undang Pemilu
  • 1 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 494 Undang-Undang Pemilu
  • 7 Temuan atau laporan diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Pemilu.

3. Dugaan pelanggaran terbanyak di Sulsel

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sebaran daerah dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yaitu Sulawesi Selatan dengan 6 kasus, Riau 4 kasus, Jawa Tengah 4 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Maluku Utara 2 kasus, Kepulauan Riau 1 kasus, DKI Jakarta 1 kasus, Kalimantan Selatan 1 kasus, dan Gorontalo 1 kasus.

Bawaslu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2024.

Masyarakat diimbau terus melakukan hal yang sama dengan mengawasi, menyampaikan informasi, dan melaporkan kegiatan yang diduga melanggar hukum pemilu ke pengawas terdekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Irsan Rufai Hamdalah
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us