Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Trik Kepolisian Mengendus dan Mengungkap Peredaran Vaksin Palsu!

kompas.com

Sejauh ini, banyak yangn bertanya, agaimanakah kepolisian bekerja dalam mengendus dan mengungkap peredaran vaksin palsu? Dilansir BBC.com, (29/6), Mabes Polri menginstruksikan penyidik hingga ke level polsek untuk mendeteksi adanya peredaran vaksin palsu di daerah masing-masing.

Pendeteksian dilakukan kepolisian secara maksimal terhadap data yang diperoleh dari penyidikan. Selain itu, pihak berwajib juga melakukan upaya hukum jika kedapatan vaksin diproduksi secara illegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti juga langsung memerintahkan pelibatan penyidik di daerah-daerah. Pengerahan banyak penyidik diharapkan bisa mengungkap jaringan vaksin palsu lainnya yang hingga kini masih beredar. Sejauh ini terdapat empat titik penyebaran vaksin palsu, yakni di Jakarta, Jawa Barat, Semarang dan Medan. Bareskrim Polri telah menangkap 16 tersangka terkait vaksin palsu, tujuh di antaranya merupakan produsen.

Sementara sisanya adalah distributor dan pembuat label vaksin. Bareksrim menggandeng Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk membentuk satuan tugas khusus vaksin palsu. Dari sisi mekanisme distribusi vaksin, Kemenkes akan bisa memberikan akses informasi yang lebih luas dan cepat.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang berkeliaran di sejumlah daerah terkait vaksin palsu. Oleh sebab itu, polisi akan mengerahkan penyidik di daerah untuk membantu gerak reserse pusat. Hal ini diharapkan bisa segera menghentikan peredaran vaksin palsu di lapangan.

Semuanya diduga bermula dari pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu juga ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan.

Bareskrim Polri segera bertindak cepat dalam menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu, yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Dari seluruh penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah. Selain itu mereka juga dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelaku juga terancam hukuman mati.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mendukung apabila pelaku kasus vaksin palsu dihukum mati. Menurutnya pantas bagi pelaku yang merusak generasi muda untuk dihukum mati. Keselamatan balita yang divaksin palsu sudah pasti sangat jelas akan terancam.

Kementerian Kesehatan juga berencana akan mengadakan vaksinasi ulang. Tujuannya untuk mengecek balita yang kemungkinan terkena dampak. Vaksinasi ulang ini juga akan dilakukan tanpa pungutan biaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us