Bejat! Kakek Perkosa Anak 9 Tahun hingga Trauma, Terancam 15 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus kakek penjaga masjid berinisial UH (68) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berinisial NHR (9). Akibat perilaku bejatnya, saat ini diketahui kondisi psikis korban mengalami trauma.
“Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9),” kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
1. Pelaku memperkosa anak NHR sebanyak lima kali

Fanani mengatakan pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan itu sebanyak lima kali kepada korban. Ia melakukan aksinya di sebuah gudang di rumah pelaku.
Menurut keterangan pelaku, untuk melancarkan aksi bejatnya, korban diimingi uang sebesar Rp2 ribu.
“Lima kali. Lokasinya di gudang rumah pelaku, iming-iming uang Rp2 ribu,” kata dia.
2. Polisi telah melakukan visum terhadap korban

Dia mengatakan polisi telah melakukan proses penyidikan untuk menetapkan bahwa UH adalah pelaku pemerkosaan terhadap korban S.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Korban juga telah dilakukan visum.
“Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP,” ujarnya.
3. Polisi pastikan tak ada mediasi

Dia menegaskan bahwa tidak ada mediasi dalam kasus ini. Tindakan pemerkosaan oleh UH merupakan bagian dari tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
“Bagi kita tidak ada mediasi, ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.