Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

BEM FH UI, UGM, Undip, Unair, UI Ajukan Amicus Curiae Uji UU TNI ke MK

BEM FH UI, UGM, Undip, Unair, UI Ajukan Amicus Curiae Uji UU TNI ke MK
Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 uji materiil UU TNI (4/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Aliansi BEM FH dari berbagai universitas mengajukan amicus curiae ke MK untuk mendukung uji materiil UU TNI yang dinilai mengancam demokrasi dan memperluas peran militer di ranah sipil.
  • Mahasiswa menyoroti revisi UU TNI sebagai kemunduran reformasi, terutama terkait peradilan militer dan potensi impunitas, serta menegaskan komitmen pada nilai HAM dan supremasi hukum.
  • Koalisi masyarakat sipil menyerahkan kesimpulan perkara uji materiil UU TNI, menilai sejumlah pasal melemahkan kontrol sipil, memperpanjang masa pensiun jenderal, dan berpotensi melanggar prinsip konstitusi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 uji materiil UU TNI. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap permohonan pengujian undang-undang yang dinilai bermasalah secara substansi.

Perwakilan aliansi sekaligus Ketua BEM FH Undip, Ilman Nur Fathan menyebut pengajuan ini merupakan respons atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang dianggap berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Adapun yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi BEM FH ini di antaranya dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya.

"Kita dari Aliansi Forum Komunikasi BEM FH yang terdiri dari BEM FH UI, BEM FH Undip, Dema Justisia UGM, BEM FH Unair, dan BEM FH UB. Kami membentuk forum komunikasi untuk mengajukan Amicus Curiae tentang permohonan 197," ujar Ilman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Ilman menjelaskan, amicus yang diajukan berisi dorongan agar MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut. Pihaknya juga mengkritisi diperluasnya keterlibatan TNI ke ranah sipil sebagaimana ketentuan dalam UU TNI. Menurutnya, perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI dalam beleid terbaru menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam relasi sipil-militer.

"Isi dari Amicus yang kami bawakan pada hari ini kurang lebih: pertama, terkait dengan bagaimana eksistensi dari TNI sekarang pasca-perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 diperluas terkait dengan jabatan sipil. Kami rasa itu bertentangan dengan undang-undang, dan kami mendorong secara penuh terkait dengan bagaimana permohonan 197 untuk disahkan dan untuk disetujui terkait dengan bagaimana poin-poin permohonannya," jelasnya.

1. Soroti operasi militer selain perang

Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad

Selain itu, aliansi juga mengkritisi keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dinilai berpotensi berdampak pada masyarakat sipil. Aliansi menilai kebijakan ini berpotensi menggerus kepentingan masyarakat dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"TNI sejatinya dalam proses pendidikannya bersifat mandatoris, bersifat komando, hierarkis, yang itu tentu jika berhubungan langsung dengan masyarakat itu tidak ideal, Mas. Karena kami merasa bahwa kapasitas dari TNI untuk dapat memberikan tindakan-tindakan koersif, untuk dapat memberikan tindakan represif, itu sangat menggerus bagaimana kepentingan dari masyarakat dan juga bagaimana hak asasi manusia dari masyarakat," tutur Ilman.

2. Mahasiswa singgung kasus Andrie Yunus yang ditangani pengadilan militer

IMG_20260504_110343.jpg
Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari sejumlah universitas mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 uji materiil UU TNI (4/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Perwakilan lainnya dari Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menilai revisi UU TNI ini sebagai bentuk kemunduran reformasi, khususnya dalam aspek peradilan militer. Ia pun menyoroti bagaimana kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang kini perkaranya dipaksakan diadili melalui pengadilan militer.

"Revisi Undang-Undang TNI di tahun lalu merupakan salah satu bentuk kemunduran militerisme pascareformasi. Salah satu juga yang tadi sebagai sorotan adalah kehadiran dari peradilan militer itu sendiri. Sebagaimana yang kita sedang hadapi bersama, kasus terbaru ini berkaitan dengan saudara kita juga, Andie Yunus, yang dipaksakan untuk menghadapi keadilannya di pengadilan militer," ujar Ananda.

Anandaku menilai, praktik peradilan militer berpotensi melanggengkan impunitas. Fenomena ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Di mana prinsip ini adalah fundamental bagi negara hukum, setiap individu tunduk pada hukum yang sama tanpa diskriminasi. Asas ini menjamin perlakuan setara oleh aparat penegak hukum dan konstitusi, mencegah hak istimewa, dan memastikan keadilan akses hukum bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang.

"Peradilan militer ini merupakan suatu bentuk kemunduran dalam reformasi kita. Di mana praktik-praktik impunitas akan sangat mudah untuk dilanggengkan oleh militer itu sendiri. Praktik-praktik militerisme akan masuk ke ranah pengadilan yang mana seharusnya sebuah pengadilan menjunjung tinggi equality before the law," katanya.

Lebih lanjut, Anandaku tak memungkiri, isu yang digaungkan aliansi BEM FH ini memang sensitif dan berpotensi menimbulkan tekanan. Namun pihaknya menegaskan, tidak gentar dalam memperjuangkan aspirasi.

"Dari kami pastinya jelas, forum komunikasi ini, kita berkomitmen kami tidak akan takut pada bentuk ancaman apa pun. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, demokrasi, dan juga the rule of law sebagai sebuah keyakinan kita bahwa apa yang menjadi benar harus kita perjuangkan. Dan kami tidak akan takut selama itu merupakan bentuk perjuangan kita terhadap rakyat Indonesia," tegas Ananda.

3. Koalisi sipil serahkan kesimpulan terhadap perkara pengujian materiil Undang-Undang TNI

Ilustrasi prajurit TNI, TNI AD
Ilustrasi sejumlah prajurit TNI AD bersiap melakukan apel sebelum patroli di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (31/8/2025). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebagaimana diketahui, perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh delapan pemohon dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. Pemohon tersebut yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial/Pemohon I), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI/Pemohon II), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS/Pemohon III), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (Pemohon IV), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta (Pemohon V). Kemudian tiga orang warga yang masuk sebagai Pemohon yaitu Ikhsan Yosarie (Pemohon VI), Mochamad Adli Wafi (Pemohon VII), dan Muhammad Kevin Setio Haryanto (Pemohon VIII).

Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9, angka 15; Pasal 7 ayat 4; Pasal 47 ayat 1; Pasal 53 ayat 2 huruf b, c, d, e; dan Pasal 53 ayat 4; dan Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pengujian ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi TNI itu sendiri. Undang-undang TNI dinilai tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.

Permohonan yang diajukan pada (23/10/2025) ini sudah melalui berbagai proses persidangan di MK, mulai dari sidang pendahulan, perbaikan, mendengar keterangan ahli, serta mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

Kemudian pada (16/4/2026), Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan kepada MK. Dalam kesimpulan tersebut, mereka mengargumentasikan bahwa para pemohon secara sah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, yang didasarkan pada kerugian dan atau potensi kerugian potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya objek-objek permohonan.

Terdapat enam poin pokok permohonan yang diajukan dalam kesimpulan tersebut, yakni pertama, berkaitan dengan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam membantu tugas pemerintahan di daerah Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 9 berpotensi digunakan untuk melegitimasi masuknya tentara kepada urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha. Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Polri berdasarkan Pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945, bukan tugas militer.

Kedua, berkaitan dengan Tugas Pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf b angka 15, pertahanan siber dalam skala serangan antarnegara (cyber war) yang mengancam kedaulatan negara seharusnya merupakan bagian integral dari Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) sebagaimana mandat Pasal 30 ayat 3 UUD NRI 1945. Para pemohon telah menguraikan kaitan cyber defense dengan cyber war yang berupa serangan siber dari negara lain yang akan mengancam kedaulatan teritorial NKRI yang oleh karenanya merupakan tugas pokok TNI sebagai bagian dari operasi militer perang. Namun demikian, dengan mengklasifikasikan pertahanan siber semata-mata sebagai OMSP atau tugas perbantuan akan mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara.

Ketiga, berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 7 ayat 4 yang menghilangkan peran konstitusional DPR RI untuk memberikan dan/atau tidak memberikan persetujuan atas setiap bentuk pengerahan TNI dalam hal OMSP, merupakan bentuk pelumpuhan terhadap kekuasaan sipil untuk mengontrol militer. Ketentuan ini memberikan diskresi yang terlalu besar kepada Presiden yang notabene merupakan Panglima Tertinggi serta dapat berpotensi sebagai landasan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Keempat, berkaitan dengan pelibatan personil militer aktif di sejumlah lembaga negara sebagaimana diatur Pasal 47 ayat 1, tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan. Munculnya ketentuan dalam Pasal a quo secara fundamental bertentangan dengan fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi. Profesionalisme militer menuntut fokus yang tunggal, latihan yang berkelanjutan, dan pengabdian penuh pada ranah pertahanan. Sejatinya TNI ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Maka dari itu, prajurit TNI harus dididik menjadi tentara yang profesional, tentara yang terdidik (well-educated), terlatih dengan baik (well trained), diperlengkapi dengan baik (well-equipped), kesejahteraan yang memadai (welfare), mempunyai motivasi yang baik (well-motivated), dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kelima, berkaitan dengan batas usia pensiun perwira tinggi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat 4, dapat menimbulkan persoalan penumpukan perwira yang semakin serius. Dengan meningkatnya jumlah lulusan akademi militer yang tidak sebanding dengan ketersediaan jabatan, perpanjangan usia pensiun justru mempersempit ruang promosi.

Kondisi ini menciptakan stagnasi struktural yang berdampak pada efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan fungsi militer ke luar ranah pertahanan. Alih-alih memperpanjang usia pensiun yang berimplikasi pada pembengkakan struktur dan anggaran, negara seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem karier, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penguatan profesionalisme militer;

Keenam, berkaitan dengan ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2, yang secara eksplisit menghalangi, menunda, serta menegasikan keberlakuan norma Pasal 65 ayat 2, sehingga menggeser dasar penentuan yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit. Pergeseran ini menjauhkan sistem peradilan militer Indonesia dari model yurisdiksi hibrida yang semestinya menitikberatkan pada sifat dan jenis perbuatan, serta menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum yang telah diamanatkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Related Articles

See More