Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Besok, Presiden Jokowi Akan Umumkan Nasib PPKM Berakhir atau Lanjut

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan sinyal bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal segera dihapus di tingkat nasional. Hal itu lantaran kasus COVID-19 sudah mulai melandai selama satu tahun terakhir.

Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan nasib PPKM baru akan diumumkan oleh Jokowi besok, Jumat (30/12/2022).

"Ada update Pak Presiden akan press conference hari Jumat dengan saya juga mendampingi," kata Budi di RS Harapan Kita, Jakarta Barat, Kamis (29/12/2022)..

1. PPKM bisa dicabut jika sero survei capai 90 persen

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah akan mencabut PPKM jika sero survei masyarakat terhadap COVID-19 mencapai 90 persen.

“Asal sero survei kita sudah sampai 90 persen ya, artinya kita kemungkinan sudah baik. Ada apa pun (COVID-19), dari mana pun, seharusnya sudah tidak ada masalah,” kata Jokowi di Satsiun Manggarai, Jakarta, Senin (26/12/2022).

2. Keputusan menunggu kajian Kemenkes

Ilustrasi memakai masker. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jokowi mengatakan meski jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menurun hingga di bawah angka 1.000 kasus per hari, namun dia tak ingin terburu-buru mencabut PPKM. Menurut dia, keputusan itu tetap harus menunggu hasil sero survei Kemenkes.

“Kasus konfirmasi harian sudah turun di bawah 1.000 tapi karena apa? Itu yang harus dilihat, dikaji di sana. Apakah karena imun sudah lebih baik atau apakah virusnya sudah tidak senang dengan Indonesia? Jadi tunggu kajian dari Kemenkes, para pakar, dan epidemiolog agar keputusannya benar,” ujar Jokowi.

3. Epidemiolog sarankan status kedaruratan COVID-19 tak dicabut

Iwan Ariawan, Epidemiolog FKM UI saat memaparkan data perkembangan COVID-19 di Indonesia pada Rabu (20/4/2022). (IDN Times/Besse Fadhilah)

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan, menyarankan jika pencabutan PPKM dilakukan akhir 2022 atau awal 2023, sebaiknya status kedaruratan COVID-19 masih dipertahankan.

"Sehingga jika terjadi lonjakan kasus kembali, penanganan lebih cepat, karena masih satu kendali di pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Jika setelah pencabutan PPKM memperlihatkan tidak ada lonjakan kasus COVID-19 selama tiga bulan, Iwan menyarankan, status kedaruratan kesmas COVID-19 dapat dicabut.

"Secara de facto memang seperti sudah tidak ada PPKM di masyarakat, tetapi secara peraturan masih ada, sehingga presiden perlu mengumumkan secara resmi pencabutannya," ujar dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us